Berita Viral
AKANKAH Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 Juta Usai Terbukti Korban Salah Tangkap? Pakar Pesimis
Akankah Pegi Setiawan dapat ganti rugi Rp100 juta usai kini terbukti ternyata korban salah tangkap dan dibebaskan dalam sidang di PN Bandung hari ini
TRIBUN-MEDAN.COM – Akankah Pegi Setiawan dapat ganti rugi Rp100 juta usai terbukti ternyata korban salah tangkap?
Seperti diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan disebut harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Kini, Pegi Setiawan terbukti korban salah tangkap dan dibebaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Lantas, apakah Polda Jabar bakal memberikan ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada Pegi?
Terkait hal ini, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku pesimis
Ia mengaku pesimis jika Polda Jabar bakal memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan usai yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Reza menilai Polda Jabar menghindari pemberian ganti rugi karena dianggap mekanisme semacam itu adalah hal yang memalukan.
Sehingga, alih-alih memberikan ganti rugi, Reza menduga Polda Jabar bakal menyelesaikan hal ini dengan cara kekeluargaan.
Baca juga: Kejar Target Venue PON, Dispora Siantar Sebut Dikerjakan Siang Malam agar Rampung Tepat Waktu
Baca juga: SOSOK Adrian, Bocah SD Viral Jualan Sepatu Sampai Malam, Harus Bayar Kontrakan Rp750 Ribu Per Bulan
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," katanya dilansir Tribun-medan.com kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Reza mengungkapkan jika Polda Jabar tidak memberikan ganti rugi, maka pihak Pegi Setiawan bisa mengajukan gugatan.
"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tuturnya.
Sebagai informasi, korban salah tangkap sebenarnya bisa menuntut ganti rugi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 95 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili, atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," demikian isi pasal tersebut.
Lalu pengaturan lebih lanjut terkait ganti rugi terhadap korban salah tangkap turut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
alasan hakim bebaskan Pegi Setiawan
ganti rugi Pegi Setiawan korban salah tangkap
Vina Cirebon
Tribun-medan.com
| TANAH Longsor di Trenggalek Timbun Rumah Warga, 2 Orang Meninggal dan 2 Hilang |
|
|---|
| IKN Dijuluki Kota Hantu, Respons Anggota DPR RI: Artinya Masa Depannya Gelap |
|
|---|
| Fakta-fakta Penganiayaan Musafir hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 2 Pelaku Sudah Ditangkap |
|
|---|
| Relakan Istri Ditiduri Sahabatnya, Suami di Siak Emosi Karena Tak Dibagi Wifi, Ini Pengakuannya |
|
|---|
| VIRAL Rombongan Travel Kaget Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Nota Ditulis Tangan, Penjual Ngotot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.