Berita Viral

Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Saatnya Aep, Dede, Pasren Siap-siap Masuk Penjara

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, tim kuasa hukum Saka Tatal pun bereaksi. Farhat Abbas, satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syu

Editor: Liska Rahayu
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kedua dari kiri), dan tim kuasa hukum termasuk Farhat Abbas (bertopi) saat mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, tim kuasa hukum Saka Tatal pun bereaksi.

Farhat Abbas, satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syukur setelah status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, dibatalkan.

Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farhat Abbas saat diwawancarai di sela-sela pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin.

Menurut Farhat, kemenangan Pegi melawan Polda Jabar sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.

"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.

"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelas dia.

Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya.

Saka Tatal merupakan mantan narapidana pada kasus Vina Cirebon. Dia mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.

Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.

Farhat mengatakan, pihaknya tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved