Berita Viral

DITANGKAPNYA Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, IJW Apresiasi Kapolda dan Pangdam

Kedua pelaku disebut polisi sebagai eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pada pada Kamis (27/6/2024) dini hari lalu.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
IJW apresiasi Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan yang telah berhasil membongkar pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Aparat gabungan telah berhasil menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kedua pelaku disebut polisi sebagai eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pada pada Kamis (27/6/2024) dini hari lalu.

Polda Sumut telah mengungkap cara keduanya melakukan eksekusi pembakaran. Adapun kedua eksekutor itu ialah inisial RAS dan inisial YST alias Selawang.

Pelaku disebut-sebut oknum anggota salah satu ormas. Tersangka RAS ditangkap hari Sabtu (6/7/2024), dan YST ditangkap pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB.

YST terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.

Saat dimunculkan dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024), YST pun harus naik kursi roda karena kakinya telah ditembus peluru.

Kronologisnya

Di hadapan awak media, Kapolda Sumut, Agung Setya Imam, mengatakan kedua pelaku ini merupakan eksekutor.

Mereka membakar rumah korban dengan BBM campuran solar dan pertalite.

"Bahwa dia menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar," kata Agung saat paparan di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Karo, Senin (8/7/2024).

Komjen Agung menyebut sebelum melakukan pembakaran, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Hal itu, kata Agung, diketahui dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.

"Sebagaimana CCTV pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk mensurvei dulu, memastikan dulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban,"ujar Jenderal Polisi yang baru promosi naik pangkat menjadi jenderal bintang tiga ini.

Diungkapkan Agung, setelah menerima adanya peristiwa kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari melakukan pengecekan TKP oleh tim Labfor, dan melakukan autopsi terhadap empat orang yang menjadi korban tersebut.

"Kita sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari olah TKP yang lebih dari satu kali dan autopsi terhadap korban. Dari bukti-bukti yang kita dapat di lapangan dan hasil autopsi korban, kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan,"ujar Agung.

Kata Agung, dari hasil serangkaian penyelidikan ditemukan jika kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya murni dibakar. Hal ini didapatkan setelah serangkaian penyelidikan mulai dari mendapatkan keterangan saksi dan beberapa bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menetapkan dua orang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Kedua pelaku ini, masing-masing berinisial YST dan RAS yang kini sudah di Mapolres Tanah Karo. Untuk Pasal yang dikenakan pada kedua pelaku ini hingga motifnya, kata Agung masih dalam pengembangan.

Dalam pemeriksaan tertulis inisial YST atas nama Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan inisial RAS atas nama Rudi Apri Sembiring.

Penjelasan dokter forensik

Sementara, dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, mengatakan keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah mereka huni dibakar 2 eksekutor berinisial RAS dan YT.

"Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," ungkap dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).

Selain itu, keempatnya juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6, dimana organ di dalam tubuhnya sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya.

Kondisi seperti itulah, tutur dokter forensik RS Bhayangakara Medan ini, jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo.

Selain kondisi tersebut, kata dokter Ismurizal, jenazah keempat korban juga mengalami kepala sudah meletus dan tulang patah, luka cukup maksimal.

Tanggapan DPD AMPI Sumut

Terpisah, Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut membantah keterlibatan anggotanya dalam pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo pada 27 Juni lalu.

Diketahui, nama BG disebut-sebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Karo dan disebut sebagai otak pembunuhan ini.

Sekretaris DPD AMPI Sumut, Gabriel Nainggolan didampingi Wakil Ketua Jolly Sikumbang, dan Penasihat Satgas AMPI Sumut Sahat Simatupang, menyebut BG bukan lagi ketua AMPI Kabupaten Karo sejak tahun 2021.

"DPD AMPI Sumatera Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Kami jelaskan kalau Bebas Ginting (BG) bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara,"kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024).

DPD AMPI Sumut menerangkan, sudah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua AMPI Kabupaten Karo.

Terkait tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Gabriel Nainggolan menyebut mendukung polisi mengusut tuntas kasus ini.

"Tanggal 10 Februari 2022 dengan menunjuk saudara Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua DPD AMPI Kabupaten Karo. Ampi mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut,"pungkasnya.

Diapresiasi IJW

Di sisi lain, Indonesian Journalist Watch (IJW) mengapresiasi Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam Bukit Barisan, Mayjend TNI M. Hasan yang terjun langsung tangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 sekeluarga tersebut.

“IJW mengapresiasi penanganan kasus pembakaran Rumah Rico dan keluarganya yang ditangani Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan. Karena jika hanya ditangani Polres Karo, IJW tidak yakin pelaku pembakaran cepat tertangkap,”pungkas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal dalam keterangan persnya, Rabu (10/7/2024).

Sebagaimana diketahui publik, wartawan Rico dihabisi diduga karena pemberitaan Peredaran Narkoba, Judi Togel, Joker Karo (Judi Leng) dan Ikan-Ikan yang lagi marak. Kemudian Penebangan Kayu Illegal di Hutan Siosar Wilayah Tanah Karo. Dan, sebelumnya Rico disebut sempat memperoleh ancaman lewat telpon sebanyak empat Kali.

Dari hasil investigasi jaringan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Kabupaten, Karo, Sumatera Utara, menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembakaran Wartawan Rico sekeluarga.

Dua pelaku yang baru ditangkap selaku eksekutor pembakaran diduga adalah suruhan yang dibayar.

Dengan tertangkapnya pelaku berdasarkan rekaman CCTV, IJW yang sedianya akan mengirimkan hasil investigasi ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas dan Komnas Hak Asasi Manusia, tidak diteruskan.

“Adanya respon cepat Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan menunjukkan jika suara insan pers didengar. IJW sendiri akan terus ikut mengawal kasus ini, agar tidak hanya berhenti pada dua pelaku eksekutor,  tetapi juga aktor intelektual yang diduga melibatkan oknum TNI dan Polisi,”ukar Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurut Jusuf Rizal, Penyidik harus mampu menyeret aktor intelektualnya. Jangan sampai Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan melindungi oknum-oknum yang terlibat, baik oknum TNI dan Kepolisian. Kasus ini telah menjadi perhatian insan pers dan masyarakat umum.

“IJW tegas. Pelaku pembakaran dan aktor intelektualnya, harus dihukum mati. Ini kejahatan sadis dan terencana. Dan jika hukumannya ringan akan menjadi Presiden buruk. Nanti orang yang tidak suka oleh tulisan wartawan, akan main hakim sendiri. Padahal UU Pers 40 tahun 1999, telah mengatur hak jawab,"ujar  Jusuf Rizal, yang juga selaku Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

(*/cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved