Berita Viral
PESAN Pegi Setiawan Untuk Aparat Polisi Usai Dirinya Jadi Korban Salah Tangkap: Lebih Hati-hati Lagi
Setelah dinyatakan bebas di praperadilan, Pegi Setiawan menitipkan pesan kepada apara polisi setelah dirinya jadi korban salah tangkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah dinyatakan bebas di praperadilan, Pegi Setiawan menitipkan pesan kepada apara polisi setelah dirinya jadi korban salah tangkap.
Pegi Setiawan berpesan agar pihak Kepolisian lebih berhati-hati lagi dalam mengusut perkara.
Pegi Setiawan juga berharap kasus kematian Vina Cirebon bisa segera dituntaskan oleh pihak Kepolisian.
Pesan itu disampaikan Pegi Setiawan usai bebas dari tahanan Polda Jawa Barat pada Rabu (10/7/2024) seperti dikutip dari Kompas Tv.
“Semoga Polisi bisa lebih berhati-hati lagi dan kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas. Sehingga orang salah terlihat salah dan orang benar terlihat benar,” ungkap Pegi Setiawan.
Pun dengan Kuasa hukum Pegi Setiawan Sugiyanti Iriani juga berharap Polda Jawa Barat melakukan evaluasi usai kasus salah tangkap Pegi Setiawan terjadi.
Diharapkan penyidik Polda Jawa Barat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan penyelidikan dan tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya imbau penyidik Polda Jabar agar berhati-hati lagi, dan menyidik sesuai SOP, jangan lagi ada kesalahan seperti yang dialami Pegi Setiawan dan Pegi, pegi yang lainnya kalau bukan orangnya SOP harus diperbaiki lagi,” pesannya.
Sebagai informasi Hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sementara itu anggota DPR RI Trimedya Panjaitan mempertanyakan terkait dengan profesionalisme penyidik Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat saat bekerja.
Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.
Mulai dari menjelaskan perilaku Pegi Setiawan saat diperiksa dan segala macamnya.
"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekeuhnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya.
Namun ternyata kata Trimedya, kesaksian Polisi ditolak oleh hakim yang menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," sambung dia.
Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.
Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.
Trimedya lantas menyatakan, dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim PN Bandung tersebut.
Dengan begitu, Trimedya meminta agar Pegi Setiawan yang selama ini ditahan untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
"Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," pungkas Trimedya.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
MISTERI Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sumut: Masih Penyelidikan Sembari Menanti Hasil Autopsi |
![]() |
---|
TERTAHAN di Italia, Tapi Tak Goyah: Wanda Hamidah di Garis Depan Misi Kemanusiaan ke Gaza |
![]() |
---|
AI Bikin Gelisah Penciptanya Sendiri: Sam Altman Tak Bisa Tidur, Akui Ancaman Nyata Bisa PHK Massal |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Fakta-fakta 15 Anak SMP dan SMA di Solo Terjangkit HIV: Mayoritas Gay |
![]() |
---|
BANTAI 6 Warga Sipil di Pedalaman Papua, Elkius Kobak Diburu TNI-Polri, Berikut Sosok dan Biodatanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.