Sumut Terkini

Kejaksaan Tetapkan Bendahara Desa di Simalungun Sebagai DPO Kasus Korupsi Rp 339 Juta

Adapun Parluhutan Sianipar selaku Pangulu Nagori Simpang Raya Dasma sudah diadili lebih dulu oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Poster DPO Jobel Geleng Panggabean yang sedang diedarkan Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menetapkan Jobel Geleng Panggabean sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara korupsi penggunaan dana desa Nagori Simpang Raya Dasma, Kabupaten Simalungun.

Wajah pria berusia 23 tahun ini pun sudah disebar oleh Intelijen Kejaksaan. 

Kasi Intel Kejari Simalungun, Edison S Situmorang menyebutkan bahwa Jobel Geleng Panggabean adalah Kaur Keuangan (Bendahara) di desa tersebut.

Aksi korupsi ini tak dilakukan Jobel sendirian, namun bersama kepala desanya. 

"Terkait DPO ini merupakan dukungan intelijen Kejari Simalungun terhadap proses perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dan penyaluran APBDes Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Tahun Anggaran 2022," katanya. 

Adapun Parluhutan Sianipar selaku Pangulu Nagori Simpang Raya Dasma sudah diadili lebih dulu oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Yang bersangkutan didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 700.1/487/3.6/2023 tanggal 14 Oktober 2023 terkait dengan Dana Desa Nagori Simpang Raya Dasma Tahun Anggaran 2022, terdapat  Hasil Pemeriksaan Administrasi Dokumen Realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Nagori (ADN) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH) atas pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Nagori Simpang Raya Dasma.

"Terdapat temuan yaitu pertanggungjawaban fiktif atau tidak dapat ditelusuri sebesar Rp 339.7 juta," kata Edison. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved