Berita Viral
PERMINTAAN Khusus Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Laporan Mantan Istri: Jangan
Tiko diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah permintaan khusus Tiko Aryawardhana usai diperiksa 10 jam terkait laporan mantan istri.
Diberitakan sebelumnya Tiko Aryawardhana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB, Kamis (11/7/2024).
Tiko yang merupakan suami Bunga Citra Lestari (BCL) diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ramalan Zodiak 13 Juli 2024, Aquarius Akan Beruntung, Tapi Perlu Kontrol Emosi
Mengenakan kemeja biru muda, Tiko tersenyum kepada para awak media yang sudah menunggu.
Pada kesempatan itu Tiko menyampaikan agar tak membawa nama istrinya dalam kasus ini.
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai. Saya ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya, tidak ada hubungannya masalah saya dengan Bunga," kata Tiko Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.com
"Jadi mohon jangan tuliskan BCL," tambah Tiko.
Dia juga meminta agar tidak menyertakan foto pelantun "Pernah Muda" itu dalam pemberitaan kasusnya.
"Atau menggunakan foto dia (BCL) di dalam pemberitaan masalah ini terima kasih," tutur Tiko.
Sebut Mantan Istri Lepas Tanggung Jawab Saat Restoran Tutup
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menyebut kliennya tetap bertanggung jawab membayar gaji karyawan meski restoran yang didirikan Tiko dan mantan istrinya berinisial AW tutup.
Sebaliknya, Irfan mengatakan bahwa AW justru lepas dari tanggung jawab tersebut.
Hal itu disampaikan Irfan setelah pemeriksaan Tiko sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) malam.
"Gaji karyawan itu menjadi beban biaya pada saat ditutup restoran, masih menjadi tanggung jawab Mas Tiko untuk menyelesaikan. Sedangkan pelapor sendiri lepas tanggung jawab," kata Irfan kepada wartawan.
Irfan menuturkan, banyak biaya yang perlu untuk membangun bisnis restoran termasuk sewa gedung dan peralatan.
"Namanya bisnis restoran itu kadang rame, kadang sepi. Biaya perusahaan juga banyak, sewa gedung, sewa peralatan dan lain-lain," tutur dia.
Baca juga: Sosok Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Tokoh Salafi Meninggal Dunia
Ia pun mengklaim kliennya tidak melakukan penggelapan dengan alasan perusahaan tidak mendapatkan profit.
"Kalau diarahkan ke penggelapan, sebenarnya perusahaan ini tidak beruntung, tidak pernah berjalan, bisnis restoran ini fluktuatif. Jadi tergantung berapa customer yang datang ke restoran tersebut. Jadi itu yang tidak bisa diprediksi," ujar Irfan.
Berdasarkan keterangan Tiko kepada penyidik, jelas Irfan, semua dana yang digunakan adalah untuk modal usaha dan bukan kepentingan pribadi.
Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran perusahaan.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya, ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.
"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, aliran dana yang tercatat dalam rekening koran antara lain yaitu pembayaran vendor dan suplier.
Nantinya, Irfan menyebut pihak vendor dan suplier juga akan memberikan kesaksian di hadapan penyidik.
"Jadi mungkin ada beberapa saksi dari vendor, suplier yang akan memberikan kesaksian bahwa benar pembayarannya itu ke vendor dan suplier itu," ucap Irfan.
Adapun polisi sudah meningkatkan kasus dugaan penggelapan ini ke tahap penyidikan. Tiko juga telah diperiksa sebagai saksi terlapor di tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula ketika AW dan Tiko mendirikan perusahaan di bidang kuliner.
Perusahaan itu menaungi restoran yang terletak di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Di perusahaan itu pelapor (AW) sebagai komisaris, sedangkan terlapor adalah direktur," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Di awal pendirian perusahaan itu, AW menyetorkan modal yang dimasukkan ke deposito berjangka.
Selanjutnya, deposito tersebut digadaikan di bank sampai akhirnya restoran itu berjalan hingga Juli 2019.
Pada Juni 2021 saat AW bercerai dengan Tiko, pelapor menemukan laporan keuangan restoran tahun 2017.
"Saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia, miliki ternyata terdapat selisih," ungkap Ade Ary.
AW kemudian mengecek sejumlah rekening perusahaan miliknya dan menemukan adanya kejanggalan.
"Selanjutnya pelapor mengecek sejumlah rekening perusahaan dan didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ujar Ade Ary.
Sementara itu, dalam laporannya AW mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024).
Hanya saja, berdasarkan hasil audit eksternal, nominal kerugian yang dialami AW diduga lebih kecil dari yang dilaporkan.
"Dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," ucap Bintoro.
Namun, Bintoro belum mengungkap secara detail nominal kerugian yang diderita korban.
"Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," ujar dia.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: SEMPAT Ngaku Lihat Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Kini Menghilang, Begini Kesaksian Keluarga
Baca juga: Viral Maling Terekam Mencuri Dua Sepeda Motor Sekaligus diBatangkuis, Nmax dan Motor Trail Raib
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.