Breaking News

Sumut Terkini

Baru 1 Hari Kerja, Pemuda Ini Langsung Larikan Motor Majikannya, Diringkus Usai Kabur ke Samosir

Setelah ditelusuri, diketahui Aan sudah berada di Kota Pematangsiantar dengan membawa sepeda motor tersebut.

Tayang:
HO
Tersangka, AL alias Aan diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai menggelapkan sepeda motor milik majikannya.   

TRIBUN-MEDAN. COM, SIDIKALANG - Baru saja di beri pekerjaan, seorang pria berinisial AL alias Aan nekat menggelap sepeda motor milik majikannya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, awalnya Aan dikenalkan kepada salah seorang pekerja, untuk membantu menggarap ladang milik korban, Korliston Sijabat. Kemudian tersangka pun di terima untuk bekerja di ladang.

Setelah diterima bekerja, tersangka kemudian pergi ke ladang untuk bekerja. Namun, belum mulai bekerja, dirinya sudah meminjam uang Rp 100 ribu kepada korban, dengan alasan ingin membeli susu anaknya.

"Korban pun memberikan uang tersebut karena merasa kasihan. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban, untuk pergi membeli susu,"ujarnya, Minggu (14/7/2024).

Setelah berjam - jam ditunggu, Aan pun tak kunjung kembali. Korban kemudian menemui adik iparnya yang sebelumnya memperkenalkan tersangka dengan korban, dan menanyakan keberadaan tersangka.

Setelah ditelusuri, diketahui Aan sudah berada di Kota Pematangsiantar dengan membawa sepeda motor tersebut.

Korban pun yang merasa jengkel langsung mengancam akan melaporkan hal tersebut jika tidak dikembalikan dalam waktu satu hari.

"Setelah di tunggu keesokan harinya, tersangka tak kunjung datang dan korban  resmi membuat laporan ke Polres Dairi, " jelasnya.

Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka.

"Setelah kami lakukan penyidikan, diketahui tersangka sudah berada di Kabupaten Samosir, dan sekarang sudah kita amankan," katanya.

Dari hasil keterangan tersangka, dirinya menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 1 juta 500 ribu kepada salah seorang dengan alasan untuk membayar uang kontrakan.

"Katanya untuk bayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar, " sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved