Berita Viral

Sosok Nurul Gufron Capim KPK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang dan Gugat Minimal Usia

Nurul Gufron mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Nurul Gufron merupakan wakil ketua KPK yang menyatakan diri ikut daftar sebagai c

HO
Nurul Gufron mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Nurul Gufron merupakan wakil ketua KPK yang menyatakan diri ikut daftar sebagai calon pimpinan KPK.  

TRIBUN-MEDAN.com - Nurul Gufron mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Nurul Gufron merupakan wakil ketua KPK yang menyatakan diri ikut daftar sebagai calon pimpinan KPK

"Saya mendaftarkan diri untuk menjadi capim KPK untuk periode 2024–2029," kata Ghufron, Senin, (15/7/2024). 

Dalam kesemptana itu, ia turut mengajak masyarakat yang ingin aktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan telah memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi Capim KPK.

"Korupsi tak akan habis tanpa turun gerakan melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK, semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Sebelum Ghufron, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah lebih dulu mendeklarasikan diri untuk mendaftar sebagai capim KPK periode 2024-2029.

Pendaftaran dirinya sebagai Capim KPK disampaikan Pahala ketika menjadi salah satu narasumber dalam acara Diskusi Publik: Daftar Capim KPK, Kuatkan Harapan Indonesia yang diselenggarakan secara daring, Jumat (12/7/2024) pekan lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komirmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (13/6/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komirmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (13/6/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pahala mengaku, dirinya telah berkomunikasi dengan Humas KPK bahwa dirinya mendaftar sebagai capim.

“Saya barusan komunikasi sama teman-teman Humas, bahwa ini saya daftar, Saya daftar buat pimpinan nih. Jadi saya bilang, ‘waduh saya diajak ngomong (dalam diskusi) tapi daftar gimana nih’,” kata Pahala, dikutip dari YouTube KPK, Jumat.

Seperti diketahui, masa pendaftaran seleksi capim KPK periode 2024-2029 telah dimulai sejak 26 Juni 2024 dan akan ditutup pada hari ini, Senin (15/7/2024).

Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewan pengawas atau Dewas KPK.

Kemudian nama-nama tersebut kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Profil Nurul Gufron

Nurul Gufron merupakan penggagas uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK mengajukan uji materi kepada MK terkait batas masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi itu dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Baca juga: Polda Jabar Tuduh Pegi Setiawan Manipulatif, Psikolog Bantah Sebut Cuma Gugup Gegara Tak Nyaman

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2024, Kapolres Labusel Wanti-wanti 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Nurul Ghufron Ghufron tercatat lahir di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, pada 22 Septembar 1974.

Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik. Selama berkiprah di dunia akademik, Ghufron pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019.

Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.

Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Ghufron adalah satu-satunya pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi.

Akan tetapi, ketika dinyatakan lolos seleksi capim KPK, Ghufron sempat dibelit persoalan.

Penyebabnya adalah saat dinyatakan lolos dan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata usia Ghufron belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang KPK.

Penyebabnya adalah UU KPK yang direvisi menyebutkan pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Syarat itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf e UU KPH (hasil revisi tipo) berbunyi,

"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,". Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.

Karena hal itulah Ghufron nyaris tidak bisa dilantik. Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002. Nurul Ghufron dan 4 pimpinan yang terpilih akhirnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Daftar Mobil Terlaris per Juni 2024, Toyota Innova Melesat ke Peringkat Pertama

Baca juga: Operasi Patuh Toba 2024, Kapolres Pelabuhan Belawan: Kami Tindak Tegas Pengendara yang Meresahkan

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved