Berita Medan

Pemko dan DPRD Medan Kembali Gelar Rapat Paripurna Tentang Ketenagakerjaan

Dalam kegiatan ini, seluruh fraksi DPRD Medan meminta Pemko Medan dapat memperhatikan tentang Perda Ketenagakerjaan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Wali Kota Medan Bobby Nasution Wakil DPRD Medan Rajuddin saat foto bersama usai rapat Paripurna, Selasa (16/7/2024). Dalam rapat ini, Pemko  Medan dan DPRD Medan membahas tentang Ranperda Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan dan DPRD Medan, menggelar rapat Paripurna   dengan agenda  Pemandangan Umum Fraksi-fraksiterhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda  tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan,  Selasa (16/7/2024).

Dalam kegiatan ini, seluruh fraksi DPRD Medan meminta Pemko Medan dapat memperhatikan tentang Perda Ketenagakerjaan.

Seperti pandamgan umum dari  anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sudari mengatakan, Ranperda ini merupakan wujud komitmen dati Pemko Medan dalam mengikuti perkembangan zaman serta kesiapan Kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri. 

Sudari menjelaskan, Fraksi PAN memberikan apresiasi untuk Pemko Medan karena telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan. 

"Diharapkan dengan Ranperda ini akan terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Dimana laju  pertumbuhan tenaga kerja harus dapat diimbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan",  jelas Sudari.

Selain itu sudari mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pemko Medan diantaranya, Kota Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan yang ada, baik itu jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.

"Dengan memiliki data yang akurat, maka program dan kegiatan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja", ujarnya.

Sementara itu  anggota Fraksi PDI Perjuangan Wong Chun Sen Tarigan meminta agar Pemko lebih banyak membuat pelatihan tenaga kerja dan memperhatikan  kebutuhan cuti bagi ibu-ibu  hamil.

"Bukan hanya itu, kami meminta agar Pemko lebih memperhatikan aturan  penempatan, penggunaan, perjanjian, upah dan pemutusan hubungan tenaga kerja," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved