CSR mampu memberi kontribusi signifikan terhadap upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan serta pembangunan berbagai sektor, sehingga diperlukan sinergi antara program CSR dengan program pembangunan daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan adanya pengaturan untuk memfasilitasinya.
Soal Ranperda Tentang Penaggulangan HIV/AIDS, Pj Bupati mengatakan, Pemkab Deliserdang sepakat untuk mewujudkan Three Zeroes, yaitu tidak ada lagi kasus HIV, tidak ada lagi kematian terkait AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV menuju ending AIDS Tahun 2030.
"Penanggulangan HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya secara menyeluruh agar meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi," tegas Pj Bupati.
Untuk memaksimalkan koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulaggan HIV/AIDS di Kabupaten Deliserdang serta sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS, lanjut Pj Bupati, perlu diatur dalam peraturan daerah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.