Bertemu Kadis DPMPTSP Labuhanbatu, Lapas Labuhanbilik Sebentar Lagi Punya Klinik Pratama

Lapas Labuhanbilik berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Lapas Labuhanbilik berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Lapas Labuhanbilik berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/7/2024).

Dalam kunjungan itu, mereka serahkan dokumen persyaratan perizinan klinik di lingkungan lapas.

"Kami akan membantu Lapas Labuhanbilik dalam proses pengurusan izin klinik," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Hariady Turnip.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Plt Kepala Lapas Labuhanbilik Tancap Gas, Pimpin Rapat Bahas WBK

 

Hariady Turnip menambahkan, bila dokumen yang menjadi persyaratan sudah lengkap maka dinas akan segera menerbitkan izin kliniknya.

Adapun dokumen izin klinik yang diberikan sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

Sedangkan, Plt Kepala Lapas Labuhanbilik, Rinaldo Adeta Noah Tarigan menjelaskan, pengurusan izin klinik itu sebagai upaya dalam meningkatkan standar perawatan dan pemeliharaan Kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Izin klinik pratama ini merupakan dasar legalitas untuk menyediakan pelayanan Kesehatan yang memadai bagi warga binaan. Sehingga, hak-hak Kesehatan warga binaan selama di dalam lapas bisa terjamin," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved