Berita Viral

Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Drastis, Kini Tak Bisa Lagi Celana Ponggol dan Makan Pinggir Jalan

Setelah bebaskan Pegi Setiawan, kini nasib hakim Eman Sulaeman berubah drastis sampai membuatnya tak lagi bisa makan bubur pinggir jalan langganannya

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Drastis, Kini Tak Bisa Lagi Celana Ponggol dan Makan Pinggir Jalan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib hakim Eman Sulaeman berubah drastis.

Setelah bebaskan Pegi Setiawan, kini nasib hakim Eman Sulaeman juga ikut berubah.

Bahkan kini Eman Sulaeman mengaku tak lagi bisa makan bubur pinggir jalan dan mengenakan celana pendek.

Hal itu karena Eman Sulaeman kian dikenal publik.

Nasibnya kini seperti seorang selebritis lantaran banyak dikenal oleh warga

Bahkan sejak membebaskan Pegi, Hakim Eman Sulaeman tak lagi makan bubur di pinggir jalan.

Padahal, dulu ia sering mampir untuk sekedar sarapan sebelum berangkat ke tempat kerjanya.

Bukan karena dirinya sombong tak mau makan bubur di pinggir jalan.

Kini tak sedikit warga yang datang minta berfoto dengannya saat ia sedang duduk di kaki lima untuk sekedar makan bubur.

Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Hanya Rp 294 Juta dan Satu Kendaraan Motor Scoopy. (Istimewa)
Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Hanya Rp 294 Juta dan Satu Kendaraan Motor Scoopy. (Istimewa) (Istimewa)

"Sekarang gak bisa, orang-orang langsung melirik, mendekati, minta foto segala macam," katanya sambil tertawa.

Hakim Eman Sulaeman pun tak menyangka nasibnya kini seperti seorang selebritis yang banyak dikagumi banyak orang.

"Sebenarnya dulu saya sunyi, ke mana-mana aja bebas. Kalau sekarang keluar rumah aja orang mengenal," kata Eman Sulaeman.

Bahkan, kini ia juga harus menjaga penampilan saat keluar dari kosan untuk mencari makan atau jalan-jalan.

"Dulu santai bisa pakai celana pendek, kalau sekarang gak bisa kan hakim (banyak yang kenal),"terangnya.

Eman Sulaeman mengakui memang dirinya selama ini tinggal dikosan yang disewa oleh pemerintah.

"Hakim di sini ada sekitar 40, rumah dinasnya hanya ada 15, jadi saya kos, dibiayai oleh negara," kata Eman Sulaeman.

Dikosan tersebut, ia tak bersama anak dan istrinya, sebab keluarganya tinggal di Pemalang.

Baca juga: Ngaku Anggota Polri, Pemuda di Pakpak Bharat Berhasil Kelabui Warga Hingga Gadai Motor

Sedangkan ia bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Sehingga Eman selalu pulang ke Pemalang setiap Jumat sore dan Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.

"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," ujarnya.

Hakim Eman Sulaeman dikenal sebagai sosok yang sederhana.

Ia juga mengaku kerap jalan kaki saat menuju tempat kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung lantaran jaraknya tak terlalu jauh.

"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," katanya.

Baca juga: SOSOK Asep, Keliling Jualan Celana Hingga Malam, Biayai Anak dan Istri yang Sakit, Untung Rp 10 Ribu

Hakim Eman Sulaeman Turun Tangan Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar

Disisi lain, keputusan Hakim Eman Sulaeman dalam kasus sidang praperadilan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu.

Membuat sang hakim Eman Sulaeman disorot hingga banjir dukungan dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari pengacara kondangan Otto Hasibuan sampai memberikan acungan jempol atas sikap hakim Eman Sulaeman.

Bahkan Otto Hasibuan menyebut keberanian dari hakim Eman Sulaeman patut mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung.

Menurut Otto Hasibuan sangat jarang hakim yang bertindak berani seperti Eman Sulaeman.

Apalagi dalam sidang praperadilan yang menjadi termohon adalah pihal Polda Jabar.

"Jarang loh hakim berani, ini kan terkesan ada konflik dengan peneggak hukum yang lain," kata Otto Hasibuan, melansir Jumat (19/7/2024).

Baca juga: KRONOLOGI Gerombolan Orang yang Curi Kabel di Pinggir Jalan, Kepling : Pelaku Sekitar 5 Orang

Terbaru, hakim Eman Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.

Hal tersebut disampaikan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Kabarnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 ke Polda Jabar.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved