ASN Curi Motor Lurah

Oknum ASN yang Curi Motor Lurah di Binjai Terancam Dipecat, Diduga Kecanduan Judi dan Narkoba

Pasalnya, Edward juga sudah pernah menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Edward Kenedy ASN Pemko Binjai terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Lurah Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum ASN yang berdinas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai, Edward Kenedy saat ini ditahan dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Binjai Selatan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai akan mempercepat proses oknum ASN yang telah mencoreng nama baik pemerintah kota.

"Untuk yang kasus sekarang ini, kami sudah koordinasi ke bagian umum untuk segera komunikasi soal penahanan ini. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi kepegawaiannya," ujar Kepala BKPSDM Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim, Jumat (19/7/2024).

Lanjut Fauzi, oknum ASN yang diduga kecanduan judi dan narkoba ini terancam dipecat. 

Pasalnya, Edward juga sudah pernah menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.

"Kalau terbukti secara sah dan meyakinkan, yang bersangkutan (Edward Kenedy) dapat diberhentikan sebagai PNS sesuai aturan yang berlaku," ujar Fauzi. 

Disoal kenapa saat kasus pertama tidak dipecat, dia membeberkan alasannya. Terlebih, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai di bawah 2 tahun.

"Kalau pidana yang tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, maka di bawah 2 tahun dapat diangkat kembali sebagai PNS apabila tersedia formasi dan persetujuan pimpinan," ujar Fauzi.

Dia menambahkan, pihaknya juga tengah mengecek berkas Edward Kenedy yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. 

"Lagi bongkar berkas di kantor," ujar Fauzi.

Sementara, Kabag Umum Setdako Binjai, Rifi Hamdani membenarkan perihal penangkapan dan penahanan Edward Kenedy. 

Bahkan, dia juga sedang berkomunikasi dengan BKPSDM Binjai terkait proses lebih lanjut terhadap oknum ASN tersebut.

"Sedang dalam tahap konsultasi dengan BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan. Sebelum (saya) kabag (umum), udah di situ dia (Edward). Ini ak pelajari dulu, apa pernah tidak disurati bagian umum tahun 2020 dan tentunya ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rifi. 

Dikabarkan sebelumnya, masyarakat Kota Binjai bahkan lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dihebohkan dengan video rekaman CCTV berdurasi 2 menit 19 detik beredar di media sosial. 

Di mana video yang dimaksud menunjukkan oknum ASN atas nama Edward Kenedy melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam video itu Edward yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Garpu, Kelurahan Nangka, Binjai Utara ini menggunakan pakaian dinas ASN atau PNS Edward melakukan aksi pencurian didaerah Rambung, Kecamatan Binjai Selatan.

Parahnya, Edward mencuri sepeda motor dinas plat merah yang digunakan Lurah Mencirim dalam bertugas. 

Camat Binjai Timur, Fazar Lubis membenarkan perihal peristiwa Lurah Mencirim atas nama Sari menjadi korban pencurian.

"Kejadiannya di rumah lurah tersebut, daerah Rambung," ujar Fazar, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, Edward Kenedy sudah diamankan aparat penegak hukum. Namun, dia tidak mengetahui persisnya, Edward diamankan di mana.

"Motor yang hilang pun sudah ditemukan juga," ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Iptu H Sibuea belum dapat memberikan komentar terkait hal tersebut.

Dia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dia beralasan, saat ini masa peralihan dari Plt Kapolsek Selesai menjadi Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan. 

"Ke sana aja (kantor) langsung, konfirmasi ke penyidiknya atau kapolsek," ucap H Sibuea. 

Edward diketahui ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. Dia disebut pernah dipenjara atau mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai atas kasus jambret telepon genggam.

Peristiwa tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Jum'at 7 Februari 2020 lalu. 

Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP. 

Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani Edward di Lapas Binjai.

Namun timbul pertanyaan, mengapa status ASN Edward tidak dicabut atau dipecat menjadi seorang ASN pada waktu itu.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved