Medan Terkini

Dishub Medan Sebut Pelataran Minimarket akan Dimasukkan ke Wilayah Parkir Berlangganan

Dinas Perhubungan Kota Medan akan memperbaharui wilayah parkir berlangganan di Kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Mobil dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution dipasang stiker parkir berlangganan dan menunjukkan hasil scan barcode stiker, usai upacara HUT Kota Medan ke-434 tahun, Senin (1/6/2024). Menurutnya, untuk beberapa hari ke depan sistem parkir berlangganan akan di uji coba terlebih dahulu. (TRIBUN-MEDAN/ANISA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan akan memperbaharui wilayah parkir berlangganan di Kota Medan.

Padahal, sebelumnya parkir berlangganan hanya berlaku di kawasan pinggir jalan Medan dan wilayah retribusi perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, saat ini pelataran parkir di minimarket akan segara masuk ke dalam cakupan wilayah program parkir berlangganan.

"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah di dinas Bapenda Medan. Namun sebentar lagi wilayah itu Dishub yang akan mengelolanya," jelasnya, Jumat (19/7/2024).

Untuk itu, kata Iswar, masyarakat yang menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan dikutip uang parkir di area minimarket.

"Kebijakan tersebut akan berlalu mulai Senin (20/7/2024) depan," ucapnya.

Dikatakannya, saat ini Dishub Medan telah menyurati Bapenda Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran minimarket.

"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan pak wali. Nantinya petugas Bapenda akan ditarik di area tersebut dan akan digantikan oleh jukir yang dipilih Dishub Medan yang berjaga," jelasnya.

Iswar menyadari, saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengutip retribusi parkir, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.

"Oleh sebab itu, kita menegaskan pengutipan retribusi parkir sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun," ucapnya.

Selain di area minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

"Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan," katanya.

Dikatakannya, jika parkir berada di luar Cafe itu sudah tidak diperkenankan pihak Cafe mengutip tarif parkir.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan,”jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved