Medan Terkini

Ormas Penyerang Sopir Truk di Pancurbatu Bantah Punya Sajam saat Ditangkap, Begini Kata Korban

Kasus penyerangan sopir truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu yang terjadi pada 1 Maret lalu masih terus bergulir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suhandri Umar, kuasa hukum dari dua sopir PT Keykey yang diserang dan digebuki sejumlah ormas pada Maret lalu,Sabtu (20/7/2024). Ia menyayangkan pernyataan kuasa hukum pelaku saat sidang membantah adanya senjata tajam yang turut diamankan Polisi ketika menangkap Diamanta Sembiring. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kasus penyerangan sopir truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu yang terjadi pada 1 Maret lalu masih terus bergulir.

Saat itu, sopir dua sopir mengalami sejumlah luka akibat ditembak dan diserang menggunakan batu dan juga senjata tajam.

Kasus ini pun sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dimana saat itu Polisi menangkap lima pelaku dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yakni berinisial, DS, ASG, EG, BST dan MS alias C.

Suhandri Umar, kuasa hukum dari PT Keykey dan juga para korban mengatakan, saat persidangan beberapa waktu lalu, kuasa hukum pelaku membantah adanya senjata tajam yang turut diamankan Polisi menangkap Diamanta Sembiring.

Padahal, dari beberapa video penangkapan Diamanta jelas ada senjata tajam ikut diamankan.

Sama halnya dengan mesin judi, pihak pelaku membantah adanya mesin judi saat penangkapan.

"Kenapa bohong, karena di dalam video atau beberapa video saat melakukan penangkapan pada saat itu jelas-jelas nyata terlihat di dalam gubuk ada mesin judi tembak ikan dan juga di situ ada ditemukan senjata tajam yang sudah dimodifikasi gagangnya bengkok seperti celurit,"kata Suhandri Umar, Sabtu (20/7/2024).

Umar menyebut, pihaknya adalah korban penyerangan dan penganiayaan. Dua sopir truk pengangkut tanah mereka luka-luka dan nyaris kehilangan nyawa.

Mereka juga menyayangkan tidak dihadirkannya senjata tajam dan mesin judi saat persidangan di pengadilan negeri Lubuk Pakam, padahal saat itu dianggap jelas-jelas ada.

"Disitu kita lihat mesin judi tembak ikan, tetapi kita tidak tahu dan pastinya apakah mesin itu dibawa ke Polrestabes Medan atau tidak.Didalam persidangan tidak ada dilampirkan mesin judi dan senjata tajam yang berbentuk celurit, di dalam persidangan kemarin."

Saat persidangan di pengadilan negeri Lubuk Pakam, pihak sopir truk yang menjadi korban merasa ketakutan dengan adanya segerombolan orang memakai atribut ormas.

Namun saat itu petugas keamanan maupun hakim dinilai lembek, meski mereka dianggap mengganggu.

"Kami adalah korban, tetapi kenapa majelis hakim tidak melarang ormas yang mengolok-olok kami mengusir kami. Kami kecewa karena dipersidangan didominasi oleh IPK dan tak ada pengawalan satupun dari kepolisian."

Sebelumnya, 5 Maret 2024, Polisi menangkap lima orang preman yang serang dua orang sopir truk hingga terluka.

Mereka ditangkap di posko IPK yang terletak di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, sekira pukul 06.30 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved