Pilkada Kuningan
Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar Maju Pilkada 2024, Pj Gubernur Jabar Ingatkan ASN Netral
Pj Gubernur meminta kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sekretaris Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar bakal maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak di November mendatang.
Majunya Dian Rachmat Yanuar mendapatkan respon dari Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Pj Gubernur meminta kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
"Netralitas ASN sudah jelas, dan ASN ada aturan yang mengikat, dan tentu dalam Pilkada harus netral dan sebagai ASN bisa memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun. Untuk Sekda Kuningan, kalau maju, meskipun aturan dari Kemendagri 45 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, tapi sebaiknya Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)," kata Bey Machmudin saat melaksanakan kegiatan di Kuningan, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Polsek Bangun Gelar Razia Miras, Sita Puluhan Botol Minuman Keras
Menurut, langkah CLTN ini sebagai antispasi konflik kepentingan. Sehingga dalam melakukan sosialisasi dalam kepentingan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.
"Alasan pengajuan CLTN ini menghindari munculnya sanksi. Jadi kami meminta kepada seluruh ASN agar segera CLTN, bagi yang akan ikut kontestasi Pilkada 2024. dan jangan mengakali aturan jika memang mau maju," ujarnya.
Baca juga: SOSOK Taufik Ririansyah Dinonaktifkan dari Kadinkes Medan, Bobby Perintahkan Inspektorat Periksa
Sementara Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip hidajat mengaku telah menerima surat dari BKN Kantor Regional III perihal pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Diketahui surat BKN tertanggal 15 Juni 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024, ditandatangani oleh Kepala BKN Kanreg III, Heri Susilowati.
"Untuk penerimaan surat dari BKN itu benar, untuk itu saya sedang melakukan pendalaman isi surat tersebut, agar tidak salah persepsi, dan saya menugaskan tim untuk konsultasi ke BKN," katanya.
"Ada surat dari BKN dan secara undang-undang yang berlaku, jangan sampai muncul multi tafsir dan menyalahi aturan. Yang pasti kita akan tindaklanjuti dan selebihnya bisa berkomuni
Artikel ini Tayang di Tribun Jabar
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.