Berita Viral

CARA Eks Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Cs Menilep Anggaran Proyek Jalan Provinsi di Toba

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (22/7/2024) malam. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (22/7/2024).

Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya adalah Rico Mananti Sianipar selaku pengguna anggaran PUTJJ Tarutung dan Direktur PT EPP Akbar Jainuddin Tanjung yang merupakan perusahaan pekerja proyek.

Ketiganya tersangka dalam pembangunan infrastruktur tepatnya di ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.

"Benar bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Wartawan, Senin (22/7/2024).

Anggaran untuk perbaikan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas, Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir senilai Rp 26,8 miliar dari APBD Pemprov Sumut tahun 2021.

BPK RI Soroti Proyek Multiyears Jalan Provinsi 2,7 T dan Dana BOS

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia juga tengah menyoroti proyek jalan dan jembatan di Sumatera Utara dengan sistem tahun jamak (multiyears) sebesar Rp 2,7 triliun.

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, proyek ini akan membebani APBD sebesar Rp 2,2 triliun.

"Beberapa catatan dari kami, pertama penganggaran lain-lain PAD yang tidak rasional, penggunaan dana bagi hasil pajak bagian kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan multi years contract akan membebani APBD TA 2024 sebesar 2,2 triliun," ujar Ahmad Noor Supit, Senin (27/5/2024) lalu.

Kemudian, Ahmad Noor menuturkan, pihaknya juga menyoroti pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis di Sumut masih tidak sesuai kriteria. "Pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp 101 miliar," ujarnya.

BPK RI juga mencatat adanya kekurangan volume atas pekerjaan paket di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada lima SKPD sebesar Rp 4 miliar,"katanya.

Terakhir, kata Ahmad Noor, pihaknya juga mencatat adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai terhadap Dana Operasional Sekolah (BOS).

"Pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 999,89 juta yang terdiri dari belanja Dana BOS tidak sesual kondisi senyatanya Rp 824,84 juta, penggunaan belanja dana BOS tidak sesuai juknis sebesar Rp175,05 juta," ungkapnya.

Ahmad Noor Supit juga mengimbau Pj Gubernur Sumut untuk memastikan seluruh catatan yang diberikan BPK agar segera ditindaklanjuti paling lama 60 hari setelah laporan diserahkan.

"Kami mengimbau Pj Gubernur Sumut untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keputusan yang diambil dapat dilakulan sesingkat-singkatnya," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved