Berita Viral

FAKTA Baru Kasus Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Senilai Rp 1,3 Triliun, 4 Orang Dicekal KPK

Adapun dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

 Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan KPK.

Arifin menyatakan PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidikan KPK.

"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan lembaga negara tersebut," ujarnya kepada Kompas.com.

Sosok yang Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap VP Divisi Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017 sampai April 2019, Dewi Andriyani (DA), Selasa (23/7/2024).

Dewi Andriyani dicecar soal proses akuisisi dan due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM).

Akan tetapi, Lilis Musiani tidak bisa memenuhi panggilan KPK dan meminta agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan.

"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan,"ungkap Tessa.

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Terkait kasus ini, KPK menyatakan telah mencekal 4 orang bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka.

Akan tetapi, lembaga antikorupsi belum mau membeberkan identitas para tersangka.

Hanya saja, KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved