Berita Viral

FAKTA Baru Kasus Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Senilai Rp 1,3 Triliun, 4 Orang Dicekal KPK

Adapun dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang. Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,”pungkas Tessa.

Tessa menjelaskan, pelarangan ke luar negeri bertujuan untuk memastikan empat orang itu tetap berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved