Berita Viral
FAKTA Baru Kasus Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Senilai Rp 1,3 Triliun, 4 Orang Dicekal KPK
Adapun dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai proyek dalam dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun.
Adapun dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (23/7/2024).
Tessa mengatakan, perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal itu mengatur terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini.
“Belum bisa dipublikasi karena masih dilakukan penghitungan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP menyangkut akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
Menurut Tessa, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 11 juli lalu.
"Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan," ujar Tessa.
Meski demikian, Tessa belum mengungkap nama-nama tersangka dalam perkara ini.
Ia hanya menyebut penyidik telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Penyidik itu merincikan, satu dari empat orang itu merupakan pihak swasta berinisial A. Sementara, tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Adapun PT ASDP merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara, PT Jembatan Nusantara tercatat sebagai kelanjutan PT Jembatan Madura, perusahaan transportasi laut yang didirikan 22 September 1975.
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan KPK.
Arifin menyatakan PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidikan KPK.
"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan lembaga negara tersebut," ujarnya kepada Kompas.com.
Sosok yang Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap VP Divisi Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017 sampai April 2019, Dewi Andriyani (DA), Selasa (23/7/2024).
Dewi Andriyani dicecar soal proses akuisisi dan due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM).
Akan tetapi, Lilis Musiani tidak bisa memenuhi panggilan KPK dan meminta agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan.
"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan,"ungkap Tessa.
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Terkait kasus ini, KPK menyatakan telah mencekal 4 orang bepergian ke luar negeri.
KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka.
Akan tetapi, lembaga antikorupsi belum mau membeberkan identitas para tersangka.
Hanya saja, KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang. Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,”pungkas Tessa.
Tessa menjelaskan, pelarangan ke luar negeri bertujuan untuk memastikan empat orang itu tetap berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan.
(*/Tribun-medan.com)
| Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M |
|
|---|
| ALASAN SD di Bengkulu Larang Ortu Gugat Jika Anak Keracunan MBG: Dari Internet Langsung Difotokopi |
|
|---|
| ALASAN Jokowi Tidak Akan Menempati Rumah Pensiun di Colomadu Meski Nantinya Sudah Diserahkan |
|
|---|
| NASIB Dokter SWN Usai Dikirim Papan Bunga Hujatan Pelakor di Hari Wisuda, Isi Chat Ikut Dibongkar |
|
|---|
| UPDATE Polisi Bunuh Polisi, Yogi Minta CCTV Dihapus, Aris Larang Klinik Dokumentasikan Jenazah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.