Berita Viral
Harta Kekayaan Rafidin Anggota DPRD Bima yang Ngamuk Ditilang Tak Bawa SIM dan STNK Mati
Segini harta kekayaan Rafidin anggota DPRD di Bima yang ngamuk ditilang dan dorong polisi karena tak bawa SIM dan STNK mati hingga videonya viral
Dalam video yang beredar salah satu Instagram @lambe_turah, Senin (22/7/2024) memperlihatkan anggota polisi yang bertugas menunjukan bahwa pajak kendaraan milik Rafidin mati sejak Mei 2024.
Rafidin tampak keberatan melihat aksi anggota polisi yang meneliti surat-surat serta pelat kendaraannya.
Ia bahkan sampai nekat mendorong anggota polisi tersebut.
"Enggak perlu dibaca begitu. Siapa yang mengancam, cuma enggak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin sembari mendorong anggota polisi dalam video tersebut.
Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung membenarkan bahwa video itu berisi tayangan anggotanya ya
Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pihaknya menggelar Operasi Patuh Rinjani tahun 2024 pada Sabtu (20/7/2024).
"Iya pak betul memang yang di video itu Pak Rafidin," kata Adi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/7/2024).
Adi menyampaikan belum bisa menjelaskan secara detail terkait kronologi anggotanya yang cekcok dengan anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut karena alasan ibadah.
"Saya ibadah dulu, nanti saya hubungi lagi," ujar dia.
Baca juga: REAKSI tak Disangka Wali Kota Bobby Kasarnya Satpol PP Usir Pedagang Roti di Lapangan Merdeka
Baca juga: Surprise Kapolres Humbahas Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejari Negeri Humbahas
Penjelasan Anggota DPRD Bima
Kini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rafidin akhirnya muncul buka suara setelah terlibat cekcok dengan polisi lantaran tak mau ditilang.
Peristiwa itu terjadi saat jajaran Satlantas Polres Bima menggelar Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Raya Panda, Sabtu (20/7/2024).
Saat itu Rafidin marah-marah bahkan sampai mendorong petugas meski tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan pajak kendaraannya mati.
Kepada Kompas.com, Rafidin mengaku saat ini telah melengkapi SIM usai terlibat cekcok dengan polisi.
"Iya barusan saya buat SIM. Saya ini sebagai warga negara taat hukum, kalau kemarin itu miskomunikasi," ungkap Rafidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/7/2024).
Rafidin mengatakan, dirinya marah lantaran meminta agar mobil Fortunernya tidak ditahan oleh polisi.
Dia juga tidak terima polisi memeriksa pelat nomor kendaraannya.
Namun, petugas saat itu tidak mengizinkan karena mobil tersebut menunggak pajak selama dua bulan dan Rafidin tidak membawa SIM.
Setelah mengambil SIM milik yang ia lupa bawa di rumah, ternyata masa berlaku SIM tersebut sudah berakhir.
"Saya punya SIM cuma tidak pernah lihat karena kegiatan kami di lapangan padat, ternyata SIM itu sudah mati dan harus buat ulang, akhirnya SIM itu sudah saya buat ulang," ujarnya.
Sementara untuk pajak kendaraan yang mati, lanjut dia, saat ini masih dalam proses perpanjangan di Jakarta.
Menurutnya, mobil Fortuner itu merupakan milik pribadi namun masih atas nama orang lain.
"Bukan tidak mau perpanjang STNK itu, coba di Bima bisa sehari atau dua hari, tapi ini harus mengurusnya di Jakarta karena itu pelat mobil Jakarta," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
harta kekayaan
Anggota DPRD Ngamuk Ditilang
Rafidin
anggota DPRD di Bima
viral di media sosial
Tribun-medan.com
TERUNGKAP Modus Perempuan Berlagak Sosialita Curi Kalung Berlian di Mal, Pelaku Tenteng Tas Hermes |
![]() |
---|
BNN Belum Buka Suara Soal Gerebek Rumah Mewah Haji Sutar, Pejabat Desa Syok: Tahunya Pengusaha |
![]() |
---|
TRAGEDI Pilu di Puskesmas Nosu: Lina Limbong Meninggal Dunia, Potret Buram Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
TOM LEMBONG Lancarkan Serangan Balasan, Rencana Laporkan Hakim Terutama Hakim Alfis Setyawan |
![]() |
---|
ULTIMATUM Megawati Bagi Kader yang Tak Mau Dukung Pemerintahan Prabowo Diminta Mundur: Berjanjilah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.