Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Berani Ancam Somasi Saksi Kasus Vina dan Dedi Mulyadi, Beri Batas Waktu 3 x 24 Jam

Iptu Rudiana yang selama ini memilih 'sembunyi' dari publik terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat perlawanan.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Iptu Rudiana Somasi Saksi Kasus Vina dan Dedi Mulyadi 

"Dede datang menghubungi kang Dedei minta tolong memberikan keterangan," kata Kang Dedi.

"Yang pertama saya cerita kronologisnya, kakaknya Dede datang ke rumah saya minta bertemu tetapi tidak boleh ada rekaman apa pun dan saya bersedia mendengarkan apa yang terjadi," bebernya.

"Setelah kakaknya menyampaikan, saya menanyakan Dedenya kemana akhirnya video call sehingga pada waktu itu juga Dede saya jemput. Setelah ketemu saya itu langsung saya rekam, jadi apa yang ditayangkan di Youtube saya semuanya itu tidak direkayasa," tandasnya.

Otto Hasibuan Bela Dedi Mulyadi

Sementara, Otto Hasibuan juga membela Dedi Mulyadi yang mengungkapkan kebenaran di kasus Vina.

"Dia (Dede) menceritakan tentang apa yang dialaminya, diketahuinya sendiri bagaimana bisa dikatakan hoax, dia mengatakan atas arahan [ak Rudiana dan Aep," kata Otto Hasibuan.

Menurutnya, Dedi Mulyadi mempunyai hak untuk mempublikasikan.

"Dedi Mulyadi ini justru jadi pahlawan mau mengungkapkan kebenaran kok jadi disomasi, salah kang Dedi apa?," tanya Otto.

"Merekam, mempublikasikan keterangan Dede," sahut Dedi.

"Itukan hak warga negara, kecuali investigasinya melanggar hukum," jelas Otto.

Iptu Rudiana Bakal Melaporkan, Beri Batas 3 x 24 Jam

Sebelumnya, Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi, Liga Akbar hinga Dede Riswanto.

Lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana," kata Pitra Ramadoni lewat YouTube Diskurs Net, Senin (22/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," tambahnya.

Adapun somasi ini dilayangkan pihak Iptu Rudiana buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved