Berita Viral

KEMENKEU: Penggeladahan Toko Kelontong oleh Bea Cukai Bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal

Video itu dengan narasi yang menyebutkan petugas Bea Cukai melakukan razia terhadap barang impor ilegal.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Razia Rokok Ilegal: Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu (kiri) dan penyidik dari Bea Cukai Pematangsiantar, Windianto (kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini ramai di media sosial video yang menunjukkan sejumlah petugas Bea Cukai menggeledah toko-toko kelontong.

Video itu dengan narasi yang menyebutkan petugas Bea Cukai melakukan razia terhadap barang impor ilegal.

Video itu pun ditanggapi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Ia mengatakan aksi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai bukan terkait razia barang impor ilegal.

"Kami dapat sampaikan, ini bukan razia impor oleh Bea Cukai," ujar dia melalui unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (23/7/2024).

Prastowo menjelaskan, penggeladahan yang dilakukan petugas Bea Cukai merupakan bagian dari operasi gempur rokok ilegal.

Operasi itu dilakukan secara rutin oleh petugas Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Bukan razia barang impor ilegal. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," tuturnya.

Lebih lanjut Yustinus bilang, penindakan rokok ilegal di level penjual ritel dilakukan untuk mencari tahu petunjuk peredarannya.

Dengan demikian, Bea Cukai dapat mengetahui peredaran rokok ilegal di level produksi atau hulu. 

Berdasarkan data Bea Cukai, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal tercatat terus meningkat setiap tahunnya pada periode 2021-2023.

Tercatat jumlah batang rokok ilegal yang ditindak pada 2021 sebanyak 492,57 juta batang, pada 2022 sebanyak 590,51 juta batang, dan pada 2023 sebanyak 787 juta batang.

Adapun pada tahun ini, jumlah batang rokok ilegal yang telah ditindak mencapai 334,99 juta batang.

Ini merupakan hasil dari 8.605 penindakan yang dilakukan Bea Cukai.

"Terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terus berkolaborasi. Mari perkuat sinergi perangi peredaran rokok ilegal," ucap Prastowo.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved