Medan Terkini
Serang Petugas saat Eksekusi Bangunan di Desa Sampali, 4 Orang Ditangkap Polisi
Polisi menangkap empat orang pria, yang terlibat penyerangan petugas saat eksekusi bangunan di lahan eks PTPN Jalan H Anif, Desa Sampali.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap empat orang pria, yang terlibat penyerangan petugas saat eksekusi bangunan di lahan eks PTPN Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Keempat pelaku yakni berinisial, S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.
"Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol," kata Madya kepada Tribun-medan, Selasa (22/7/2024).
Ia mengatakan, keempat pelaku ini telah terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas, saat eksekusi lahan di lokasi tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yakni berupa batu dan beberapa botol, yang digunakan untuk menyerang petugas," sebutnya.
Lebih lanjut, Madya mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya masih melakukannya pendalaman, terkait apakah keempat pelaku ini juga terlibat dalam kasus pembakaran terhadap mobil damkar.
"Terhadap perbuatannya, para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Kerusuhan terjadi saat Pemkab Deliserdang dibantu aparat Polisi dan TNI menertibkan bangunan gudang di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Muhammad Awal Kurniawan mengatakan, awalnya pihaknya mau merubuhkan bangunan tak berizin di lokasi.
Rupanya, sejumlah warga menolak dan menyerang petugas dan menghalangi alat berat.
Mereka membakar ban, melempar batu sampai akhirnya mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deliserdang terbakar.
Awal menyebut masyarakat salah paham terkait penggusuran ini.
Padahal, pihaknya tidak ada menggusur pemukiman penduduk di sekitar.
"Tadi ada miss komunikasi dengan warga. Hari ini kita tak ada membongkar tempat tinggal. mis komunikasi lah, warga ada membakar ban bekas,"kata Muhammad Awal, Kamis (11/7/2024).
Meski ada penolakan, Satpol PP berhasil merubuhkan bangunan dan lahan bertembok.
Awal menyebut, sebanyak 25 bangunan ini tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PGB).
Bahkan sebelum dirubuhkan, Pemkab Deliserdang disebut telah melayangkan surat peringatan berulang kali ke pemilik gedung hingga pemberitahuan mengosongkan lahan.
"Sudah kita layangkan surat panggilan tapi tidak merespon."
Diketahui, kericuhan terjadi saat penertiban bangunan gudang di lahan Eks hak guna usaha (HGU) PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Sebanyak tiga personel Satpol PP Kabupaten Deliserdang luka-luka, dua diantaranya dibawa ke klinik untuk mendapatkan perobatan.
Satu diantaranya bernama nama Noto luka di kepala dan disebut mendapat 15 luka jahitan.
Ia diduga terkena lemparan batu dari massa yang menolak penertiban.
"Ada tadi beberapa korban. 3 laporan yang kena. 2 yang dibawa klinik,"kata Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Awal Kurniawan, Kamis (11/7/2024) di lokasi.
Selain korban luka, satu mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deliserdang turut menjadi amukan massa.
Mobil bernomor Polisi BK 8851 M ini nyaris ludes terbakar pada bagian depannya.
Terlihat, mobil ini rusak parah pada bagian depan dan dalam kemudi.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Pencuri HP Milik Penjaga Warung di Medan Petisah Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Beli Rokok |
![]() |
---|
Identitas 2 Polantas Medan yang Kena OTT Berpangkat Bripda, Kini Masih Diperiksa |
![]() |
---|
2 Polantas Medan Dikabarkan Kena OTT Bid Propam Polda Sumut |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pasokan Diprediksi Menipis hingga Bulan Depan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja 16 Tahun, 5 Orang Pemuda di Belawan Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.