Berita Viral

CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara

Soal pindah rumah ditagih iuran hingga Rp 1,5 juta, Sekda DIY menyinggung adanya aturan hingga SOP dan detail iuran yang jelas.

Instagram
CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara 

TRIBUN-MEDAN.COM - Curhat warga pindahan ditagih Rp1,5 juta oleh pengurus RT, lurah sebut salah paham.

Sekda pun buka suara terkait persoalan tersebut.

Viralnya curhatan seorang warga di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengeluhkan tagihan mahal saat dirinya pindah rumah itu akhirnya ditanggapi.

Baca juga: Partai NasDem Usung Pasangan Danjor Nababan dan Azhar Bintang Maju di Pilkada Dairi 2024

Beberapa pihak terkait menanggapi kasus yang tengah ramai dibicarakan di publik itu.

Soal pindah rumah ditagih iuran hingga Rp 1,5 juta, Sekda DIY menyinggung adanya aturan hingga SOP dan detail iuran yang jelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono turut merespons.

Penjelasan ini diungkap baru-baru ini seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).

Menurut Beny, pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

Baca juga: Sosok Klara Tania, Konten Kreator yang Juga Mahir Melukis Sketsa

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024), dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com Rabu (24/7/2024).

Beny menyebut, biasanya patungan dari masyarakat sudah melalui kesepakatan bersama untuk dapat membangun fasilitas umum di wilayah setempat.

Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut.

“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo,” imbuh dia.

Namun, Beny juga tidak bisa memastikan apakah kasus ini termasuk pungutan liar atau tidak.

CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara
CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara

Sebab, belum diketahui apakah aturan tersebut sudah melalui kesepakatan warga atau belum.

“Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak,” imbuh dia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved