Berita Viral

Nasib Nazli Putri Mahasiswi Gadai 11 Laptop Temannya Demi Pacar, Terancam Penjara Kini Diputuskan

Beginilah nasib Nazli Putri mahasiswi yang nekat gadaikan 11 laptop temannya demi pacar yang hobi main judi online dan kini berakhir terancam penjara

Kompas.TV
Nasib Nazli Putri Mahasiswi Gadai 11 Laptop Temannya Demi Pacar, Terancam Penjara Kini Diputuskan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib Nazli Putri mahasiswi yang nekat gadaikan 11 laptop temannya demi pacar.

Adapun mahasiswi cantik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Nazli Putri kini bernasib pilu.

Aksinya yang nekat menggadaikan 11 laptop temannya demi sang pacar main judi online, kini membuatkan terancam penjara dan malah diputuskan.

Nazli Putri yang sangat bucin dengan kekasihnya hingga nekat melakukan tindakan kriminal itu kini terancam penjara.

Seperti diketahui, Nazli nekat menggelapkan 11 laptop milik temannya tanpa izin.

Bahkan mirisnya, uang tersebut diberikan untuk kekasihnya yang hobi main judi online.

Dalam keterangan unggahan Instagram @kepoin_trending, Nazli Putri Pratomo nekad menggelapkan belasan laptop milik teman-temannya itu untuk membbiaya mantan pacar yang doyan judi online.

"Mahasiswi di Gorontalo gelapkan 11 laptop teman demi biayai hidup pacar yang gemar main judol," isi barasi dalam keterangan unggahan @kepoin_trending.

Viral Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) nekad menggelapkan 11 laptop milik temannya tanpa izin untuk biayai mantan pacar yang doyan judol.
Viral Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) nekad menggelapkan 11 laptop milik temannya tanpa izin untuk biayai mantan pacar yang doyan judol. (HO)

Diketahui, Nazli Putri Pratomo rutin menggelontorkan uang untuk mantan pacarnya hingga capai puluhan juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjam untuk mengerjakan tugas tidak dikembalikan selama beberapa bulan.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada 11 orang yang menjadi korban dan mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikan di tiga tempat pegadaian.

Kapolresta Gorontalo Kota menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei hingga Juni 2024.

Total nilai gadai laptop diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam pidana empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved