Berita Viral
FANTASTIS Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Donald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar
Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacarnya, Dini Sera Afriyant
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Fraksi PKB. Ronald terbukti menganiaya Sera seorang janda anak satu secara sadis.
Ronald menganiaya Dini hingga tewas.
Polisi telah memiliki bukti rekaman CCTV bahwa Ronald menganiaya Dini di tempat hiburan malam.
Setelah dipukuli, korban diseret dengan menggunakan mobil.
Lantas harta kekayaan Erintuah Damanik turut disorot.
Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.
Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).
Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.
Baca juga: Coklit Samosir Rampung, KPUD Samosir: Kita Memastikan Masyarakat Mendapatkan Hak Pilih
Baca juga: DEMI Bongkar Kasus Kematian Vina dan Eky, Dede Tantang Aep Muncul dan Lakukan Sumpah Pocong
Kini, Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.
Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.
”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.
Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.
”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.
Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.
Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Mengintip harta kekayaan Erintuah Damanik, ketua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, sang kekasih.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022, Erintuah Damanik mempunyai kekayaan sebesar Rp 8.055.000.000.
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp3.140.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN: Rp700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI: Rp750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI: Rp1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI: Rp190.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp781.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI: Rp75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA: Rp6.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp375.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp325.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp634.000.000
D. SURAT BERHARGA: Rp----
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp3.500.000.000
F. HARTA LAINNYA: Rp----
Sub Total: Rp8.055.000.000
III. HUTANG: Rp----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp8.055.000.000
Erintua Damanik selaku ketua diketahui pernah menjadi Humas PN Medan pada tahun 2019, kemudian pindah ke PN Surabaya pada tahun 2020.
Erintuah merupakan hakim karir 1 yang menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Ia tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, seperti pembunuhan hakim PN Medan pada tahun 2019.
Dia pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut di PN Medan.
Vonis Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Bebas
Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Baca juga: Sosok Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Bakal Dilaporkan ke MA
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.
Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
Keluarga Korban Kecewa
Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dibunuh Ronald Tannur kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Adik korban Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.
Sementara, kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.
Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.
"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Ia mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Dimas.
Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.
Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.
Baca juga: PROFIL 3 Komjen Pol yang Baru Saja Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK 2024
Baca juga: TPL Klarifikasi Isu Menculik Warga, Komisaris Independen: Itu Tidak Benar dan Menyesatkan
(*/tribun-medan.com)
Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Dini Sera Afriyanti
Tribun-medan.com
ISRAEL Gempur Gaza Saat Fajar, 36 Orang Tewas Termasuk Pengungsi, Operasi Diperluas ke Tepi Barat |
![]() |
---|
SOSOK AM Putranto Menangis Dicopot dari KSP, Kini Semangat Baru Usai Ditunjuk Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
PENGAKUAN Fadilah Selingkuhan Sebar Video Bareng Anggota DPRD Wahyudin: Sedang Hamil, Minta Dinikahi |
![]() |
---|
MONGOL Ikhlaskan Uang Rp 53 Miliar yang Dipinjam Cagub Tersandung Korupsi, Sempat Nangis di Kamar |
![]() |
---|
Letjen Purn AM Putranto: Menangis di Istana saat Sertijab, Kini Semangat Baru Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.