Berita Medan Terkini
Mal Centre Point Batal Dirobohkan setelah PT ACK Bayar Utang Pajak Rp 104 Miliar
Pemko Medan batal merobohkan Mal Centre Point setelah pihak pengelola, PT ACK, sudah membayarkan sisa tunggakan pajak Rp 104 miliar.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemko Medan batal merobohkan Mal Centre Point setelah pihak pengelola, PT ACK, sudah membayarkan sisa tunggakan pajak Rp 104 miliar.
Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan mulai hari ini Mal Centre Point sudah bisa dibuka kembali.
Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.
Pembayaran pertama yang dilakukan PT ACK sebesar Rp 107 miliar. Sehingga sisa tunggakan pajak saat itu Rp 143 miliar.
Ini kali ke dua PT ACK melakukan pembayaran sebesar Rp104 miliar.
Seharusnya masih sisa sebesar Rp 39 miliar. Namun, Pemko Medan mempersilahkan Mal Centre Point dibuka kembali.
Selengkapnya saksikan video:
Berita Terkait: #Berita Medan Terkini
| Dorong Korban Bencana Bangkit Lewat Usaha, Menaker Salurkan Bantuan Rp32 Miliar di BBPVP Medan |
|
|---|
| PENJELASAN Gubsu Bobby Usai Diduga Tampar Pegawai BUMD: Digaji Pemprov Tapi Uangnya Beli Narkoba |
|
|---|
| Cerita Pilu Leni Damanik di Sidang MK, Anaknya Masih SMP Tewas dan Sertu Riza Cuma Divonis 10 Bulan |
|
|---|
| Promo Natal dan Akhir Tahun di Delipark, Ada Diskon Hingga 70 Persen |
|
|---|
| Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Medan Polonia, 16 Jiwa Terdampak Kerugian Capai Rp 700 Juta |
|
|---|