Berita Viral
Pembunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Nangis Dipeluk Pengacara
"Kami akan lakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap vonis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Hidayah," ucapnya
TRIBUN-MEDAN.com - Pembunuh istri dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.
Usai divonis, ia nangis di pelukan pengacaranya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.
Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.
Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah
Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.
"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.
Pengacara Yosef: Matinya Keadilan
Kuasa Hukum Yosep Hidayah menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.
Baca juga: Maju Pilkada 2024, DPP Golkar Siap Menangkan Willem Wandik jadi Gubernur Papua Tengah
Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," ujarnya.
Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.
"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya
Rohman juga mempertanyakan selama persidangan, CCTV milih Enggar dan Cicih yang dihilangkan oleh Oknum Polisi Ipda Irlansyah dijadikan pertimbangan tidak pernah diperlihatkan.

"Kenapa hakim tak memaksa penyidik untuk menghadirkan CCTV yang dihilangkan Irlansyah," tandasnya kesal
Selain itu, lanjut Rohman saksi-saksi yang dihadirkan diabaikan juga oleh hakim dalam memutuskan vonis terhadap klien kami.
"Kami akan lakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap vonis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Hidayah," ucapnya
Kami juga meminta Ipda Irlansyah untuk segera ditangkap karena dia telah menghilangkan barang bukti.
"Kepada Kapolri, Bareskrim, saya minta tangkap Irlansyah yang telah menghilangkan CCTV milik Enggar dan Cicih," tandasnya.
Korban Rekayasa Ipda Irlansyah
Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.
Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah.
"Saya hanya korban salah tangkap, akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan Kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.
"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkapnya
"Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa, tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," imbuhnya
Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukan dirinya saat kejadian ada di rumah Mimin.
Baca juga: Maju Pilkada 2024, DPP Golkar Siap Menangkan Willem Wandik jadi Gubernur Papua Tengah
"Ini bukti screenshot WA saya, saya ada di rumah istri muda, saat peristiwa tersebut terjadi,"tegasnya
Yosep juga mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa Penuntut Umum hari ini.
"Sejak 3 Minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa da sudah siapkan pledoi," pungkasnya.
Mengaku Diintimidasi
Jelang persidangan ke 20 kasus Subang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kasus Subang Yosep Hidayah terus ngoceh bahwa kasus ini banyak kebohongan.
"Keterangan Danu dan Ipda Irlansyah di persidangan kasus Jalancagak semuanya bohong," tegas Yosep Hidayah saat di temui Tribunjabar.id di ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Kamis (27/6/2024)
Yosep Hidayah menuduh Irlansyah tidak jujur serta tidak profesional melakukan penyelidikan kasus yang menimpa keluarganya.
"Irlansyah berbohong di persidangan bahkan menghilangkan rekaman CCTV," katanya
Dalam penyidikan dari awal hingga persidangan juga banyak kebohongan yang dilakukan Irlansyah
"Saya ngerasa tak bersalah, semua keterangan Danu dan Irlansyah bohong," tegasnya.
Yosep juga menegaskan dirinya selama proses penyidikan banyak mendapat intimidasi dari pihak penyidik Polda Jabar
"Saya diintimidasi untuk mengakui ikut berbuat dalam kasus pembunuhan istri dan anak saya, padahal saya tak melakukan," tandasnya
Dikatakan Yosep Hidayah, Irlansyah juga tak mengakui dirinya menyerahkan uang dan emas ke Yoris.
"Padahal dalam kesaksiannya, Yoris mengaku menerima uang dan emas dari Irlansyah. Namun semua itu tidak diakui oleh Irlansyah," katanya
Yosep juga mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa hari ini.
"Saya sejak awal kasus ini disidangkan sudah siap, dan yakin hakim akan memutuskan kasus ini dengan Seadil-adilnya," ucapnya
Sampai berita ini di tulis, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yosep Hidayah, masih belum dimulai, padahal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 11.30 WIB masih belum dimulai.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.