Medan Terkini

Terkait Mal Centre Point, Ternyata masih Ada Sisa Tunggakan Pajak belum Dibayar PT ACK

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak Rp 104,5 miliar.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Muhammad Sofyan saat menunjukkan bukti pembayaran ACk. Dikatakannya Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak sebesar Rp 104,5 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak Rp 104,5 miliar.

Dikatakan Sofyan, masih ada sisa Rp 39 miliar lagi yang belum dibayar ke Pemko Medan. Namun pembayaran bukan di bagian Bapenda.

Sofyan mengatakan, meski masih ada sisa tunggakan, Pemko Medan memberi keringanan untuk tetap membuka Mal Centre Point.

"Jadi utang yang dibayar ACK sebesar Rp 104, 5 miliar itu merupakan tunggakan Hak Guna Bangun (HGB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara untuk kewajiban retribusi Pajak Bangunan (PBG) atau dulu namanya Izin Mendirikan Bangun (IMV) dan pajak lainnya masih ada,"jelasnya, kamis (25/7/2024).

Namun, kata Sofyan, untuk jumlah hitungan PBG yang belum dibayar, bisa tanya ke dinas PKPCKTR.

"Kalau berbicara tentang kewajiban Centre Point untuk BPHTB nya sudah terpenuhi. Namun tentu masih ada tunggakan lainnya. Kalau itu tentunya ada hitungannya dan itu tentu nanti ada Dinas PKPCKTR dan Dinas PTMPTSP," ucapnya.

Dengan dibayarnya BPHTB, maka Bapenda menyarankan Pemko untuk membuka Mal Centre Point.

"Dengan ada pembayaran ini, kita akan melaporkan ke Wali Kota Medan melalui Pj Sekda Medan untuk membuka segel Mal Centre Point," jelasnya.

Sofyan berharap, PT ACK mau membayar tunggakan pajak retribusi lainnya yang belum dibayarkan.

"Kami sarankan seperti itu (dibuka kembali) mudah-mudahan ACK mau untuk melaksanakan kewajiban mereka sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Odi Batu Bara mengatakan, PT ACK membayar utang tunggakan pajak Mal Centre Point dilakukan Kamis (25/7/2024) sore.

Dikatakannya, Mal Centre Point akan kembali di buka malam ini.

Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Pembayaran pertama yang dilakukan Mal Centre Point tu sebesar Rp 107 miliar. Pembayaran kedua sebesar Rp 104,5 miliar. Sehingga sisa Rp 39 miliar lagi yang belum dibayarkan.

(cr5/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved