TRIBUN WIKI
Tips Mengatasi Kegagalan Dalam Memasang E-meterai pada Pendaftaran CPNS 2024
Tips mengatasi kegagalan dalam pemasangan e-meterai atau e-materai dengan melihat proses pengunggahannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada Juli dan Agustus tahun ini.
Kebanyakan dari peserta CPNS 2024, sering mengeluhkan kegagalan saat membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai/e-materai.
Padahal pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK.
Baca juga: LULUSAN SMA Bisa Daftar Lamar CPNS Kementerian ESDM, Berikut Formasi yang Tersedia
Agar kamu tidak gagal dalam membubuhkan e-metari atau e-materai tersebut, maka langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah dengan mengunjungi situs web meteraionline-electronic.com atau meteraionline.id.
Kemudian, kamu pilih opsi “Riwayat Pemasangan”.
Klik “Pasang Ulang”.
Dalam beberapa kasus, hal ini dapat dilakukan jika penginstalan ulang telah selesai dalam waktu 12 jam setelah mengunggah dokumen.
Dokumen akan secara otomatis distempel elektronik dengan stempel elektronik baru, tetapi jika lebih dari 12 jam telah berlalu, pemohon harus mengunggah dokumen lagi agar stempel elektronik dapat diterapkan.
Baca juga: LOWONGAN CPNS Formasi Dosen, Berikut Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara SKB
Dokumen E-Materai
Dua jenis dokumen yang wajib menggunakan e-materai adalah:
Surat pernyataan dari instansi.
Surat lamaran dari peserta.
Pembelian dan Pemasangan E-Materai Melalui SSCASN 2024
Langkah-langkah untuk membeli dan memasang materai elektronik melalui SSCASN 2024 adalah sebagai berikut
Buka website SSCASN (https://daftar-sscasn.bkn.go.
Login menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu klik “Login”.
Baca juga: Berikut Daftar Link Download Soal Latihan Seleksi CPNS 2024 Gratis
Isi data diri Anda dengan lengkap dan akurat, lalu klik “Lanjut”.
Pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti, lalu klik “Selanjutnya”.
Masukkan informasi mengenai formasi yang Anda minati, seperti instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan, lalu klik “Selanjutnya”.
Masukkan riwayat pekerjaan Anda dengan lengkap dan akurat, lalu klik “Berikutnya”.
Unggah dokumen yang diperlukan dan pastikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klik “Konfirmasi Akun e-Materai” untuk melakukan stempel elektronik pada dokumen Anda.
Jika Anda belum memiliki akun e-Materai, klik “Daftar Akun e-Materai” untuk membuatnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS
Aktifkan akun e-Materai Anda melalui email yang Anda terima, lalu login ke akun e-Materai Anda.
Beli kuota e-materai Anda, lalu kembali ke halaman SSCASN untuk melampirkan e-materai ke dokumen yang Anda unggah.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
WNI.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.