Medan Terkini

Akhirnya Mal Centre Point Dibuka Kembali, Pemko Medan Beri Keringanan, Utang Pajak 39 Miliar Lagi

Mal Centre Point Medan batal dirobohkan. Pengelola mal tersebut yakni PT. Arga Citra Kharisma (ACK)  utang pajak dengan cara mencicil.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Mal Centre Point yang sempat disegel Pemko Medan diperbolehkan dibuka kembali oleh Pemko Medan, meski masih ada utang cicilan pajak sebenar 39 miliar yang harus diluinasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Mal Centre Point Medan yang sempat disegel batal dieksekusi.

Pengelola mal tersebut yakni PT. Arga Citra Kharisma (ACK) membayar utang pajak dengan cara mencicil.

Pemko Medan memberi keringanan pembayaran pajak terutang.

Dengan demikian, Mal Centre Point Medan yang ditutup, kini diperbolehkan beroperasi atau dibuka kembali.

PT ACK telah mencicil tunggakan pajak sebesar Rp 104,5 miliar lebih ke Pemkot Medan, Jumat (25/7/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Muhammad Sofyan saat menunjukkan bukti pembayaran ACk. Dikatakannya  Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak sebesar Rp 104,5 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Muhammad Sofyan saat menunjukkan bukti pembayaran ACk. Dikatakannya Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak sebesar Rp 104,5 miliar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Medan,  Muhammad Sofyan mengatakan,  PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak Rp 104,5 miliar. 


Dikatakan Sofyan, masih ada sisa Rp 39 miliar lagi yang belum dibayar ke Pemko Medan.  Namun pembayaran bukan di bagian Bapenda. 
 
Sofyan mengatakan,  meski masih ada sisa tunggakan, Pemko Medan memberi keringanan untuk tetap membuka Mal Centre Point.


"Jadi utang yang dibayar ACK sebesar Rp 104, 5 miliar itu merupakan  tunggakan  Hak Guna Bangun (HGB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara untuk kewajiban retribusi  Pajak Bangunan (PBG) atau dulu namanya Izin Mendirikan Bangun (IMV) dan pajak lainnya masih ada,"jelasnya,  kamis (25/7/2024). 


Namun, kata Sofyan, untuk jumlah hitungan PBG  yang belum dibayar, bisa tanya ke dinas PKPCKTR. 

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)


"Kalau berbicara tentang kewajiban Centre Point untuk BPHTB nya sudah terpenuhi. Namun tentu masih ada tunggakan lainnya. Kalau itu tentunya ada hitungannya dan itu tentu nanti ada Dinas PKPCKTR dan Dinas PTMPTSP," ucapnya. 


Dengan dibayarnya BPHTB,  maka Bapenda menyarankan Pemko untuk membuka Mal Centre Point.


"Dengan ada pembayaran ini, kita akan melaporkan ke Wali Kota Medan melaluk Pj Sekda Medan untuk membuka segel Mal Centre Point," jelasnya. 

 


Sofyan berharap, PT ACK mau membayar tunggakan pajak retribusi lainnya yang belum dibayarkan.


"Kami sarankan seperti itu (dibuka kembali) mudah-mudahan ACK mau untuk melaksanakan kewajiban mereka sebelumnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved