Medan Terkini

Akhirnya Mal Centre Point Dibuka Kembali, Pemko Medan Beri Keringanan, Utang Pajak 39 Miliar Lagi

Mal Centre Point Medan batal dirobohkan. Pengelola mal tersebut yakni PT. Arga Citra Kharisma (ACK)  utang pajak dengan cara mencicil.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Mal Centre Point yang sempat disegel Pemko Medan diperbolehkan dibuka kembali oleh Pemko Medan, meski masih ada utang cicilan pajak sebenar 39 miliar yang harus diluinasi 


Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Odi Batu Bara mengatakan, PT ACK membayar  utang tunggakan pajak  Mal Centre Point dilakukan Kamis (25/7/2024) sore. 


Dikatakannya,  Mal Centre Point akan kembali dibuka  


Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.

Pembayaran pertama  yang dilakukan Mal Centre Point tu sebesar Rp 107 miliar. 

Pembayaran kedua sebesar Rp 104,5 miliar.

Sehingga sisa Rp 39 miliar lagi yang belum dibayarkan. 

Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved