Medan Terkini
Akhirnya Mal Centre Point Dibuka Kembali, Pemko Medan Beri Keringanan, Utang Pajak 39 Miliar Lagi
Mal Centre Point Medan batal dirobohkan. Pengelola mal tersebut yakni PT. Arga Citra Kharisma (ACK) utang pajak dengan cara mencicil.
|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Mal Centre Point yang sempat disegel Pemko Medan diperbolehkan dibuka kembali oleh Pemko Medan, meski masih ada utang cicilan pajak sebenar 39 miliar yang harus diluinasi
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Odi Batu Bara mengatakan, PT ACK membayar utang tunggakan pajak Mal Centre Point dilakukan Kamis (25/7/2024) sore.
Dikatakannya, Mal Centre Point akan kembali dibuka
Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.
Pembayaran pertama yang dilakukan Mal Centre Point tu sebesar Rp 107 miliar.
Pembayaran kedua sebesar Rp 104,5 miliar.
Sehingga sisa Rp 39 miliar lagi yang belum dibayarkan.
Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.