Sumut Terkini
Bahas Perlindungan Hukum bagi Buruh Perkebunan Sawit, DPRD Sumut Diminta Siapkan Ranperda Khusus
DPRD Provinsi Sumatra Utara diminta untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus yang mengatur perlindungan terhadap buruh sawit.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Provinsi Sumatra Utara diminta untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus yang mengatur perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP SERBUNDO), Herwin Nasution mengatakan, lembaga legislatif dan pemerintah seharusnya mencari solusi alternatif dalam upaya pembuatan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit di Sumatera Utara.
"Mengingat banyak sekali kerentanan yang dialami buruh perkebunan sawit, kami merasa sangat perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang fokus melindungi hak-hak buruh sawit," ujar Herwin dalam acara konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit dengan tema “Sebuah Kebijakan Hukum Melindungi Buruh Perkebunan Sawit,” di Hotel Grand Kanaya Medan, Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan data dari situs Infosawit.com, Industri perkebunan sawit di Indonesia telah menjadi salah satu pilar penting dalam menyumbang devisa negara sebesar 33,72 persen.
Pemprov Sumut mencatat, perkebunan sawit di Sumatera Utara juga menyumbang pendapatan daerah sebesar 43 persen.
Luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektar (Kementan 2023) dan di Sumatera Utara seluas 2,07 juta hektar.
Data SERBUNDO, sebut Herwin, jumlah buruh yang bekerja di perkebunan sawit di Indonesia mencapai 22 juta jiwa dan di Sumatera Utara sebanyak 1,9 juta jiwa dengan buruh perempuan mencapai 65 persen.
"Namun, pendapatan negara dan luas perkebunan yang sangat besar ini tidak sebanding dengan kesejahteraan buruh. Hak-hak mereka masih terabaikan sehingga banyak buruh hidup dalam kemiskinan. Selama 113 tahun, terjadi kekosongan hukum di sektor perkebunan sawit, tanpa adanya perlindungan hukum khusus bagi buruh perkebunan sawit," katanya.
Ironisnya, ujar Herwin, pada zaman penjajahan Belanda tahun 1880, telah dikeluarkan Poenale Sanctie (ancaman bagi buruh yang tak menepati kontrak kerja) di perkebunan Sumatera Timur.
"Pemerintah dan legislatif hingga kini belum melihat buruh perkebunan sawit sebagai entitas penting yang perlu dilindungi, sementara sektor lain seperti pertambangan, nelayan, pertanian, dan industri manufaktur sudah memiliki undang-undang yang melindungi," katanya.
Menurutnya, ada banyak resiko yang mungkin dialami para buruh perkebunan sawit. Termasuk pembayaran upah murah serta resiko penyakit dari pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.
Misalnya, kata Herwin, pekerja/buruh perempuan perkebunan sawit di bagian pemupuk, menyemprot dan perawatan kebun sawit yang sangat berisiko tinggi terpapar bahan kimia akibat aktivitasnya.
"Ini perlu perlindungan juga. Lalu mereka yang terpapar bahan kimia itu bagaimana mitigasinya? Ketika mereka di rumah, mereka berbaur dengan keluarga, tentu mereka terpapar juga," kata Herwin.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumatera Utara dalam seminar ini.
"Padahal yang dibahas keberlanjutan hidup buruh/pekerja sawit kedepan, yang semestinya dilindungi oleh hukum. Tapi sayang anggota legislatif kita tidak berhadir," ucapnya.
Pengusaha Abai Kebutuhan Buruh
Herwin Nasution menyebut, dalam industri perkebunaan sawit, pihak manajemen melakukan kebijakan sendiri terhadap aturan main dalam ruang kerja. Pengambilan keputusan terhadap kebijakan ini, kata dia, kerap dilakukan sepihak.
"Tentunya secara sepihak dari pengusaha yang menguntungkan diri sendiri. Seperti istilah "Negara dalam Negara". Harusnya aturan juga memberi keuntungan kepada para buruh," kata Herwin.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, M. Ismael P. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keinginan SERBUNDO agar ada Perda khusus. Ia juga menyebutkan bahwa telah diterbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Itulah dasar kami untuk mengeksekusi jaminan ketenagakerjaan untuk buruh perkebunan sawit, dan saya sepakat kalau Ranperda ini mau diajukan ke legislatif,” ujarnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Panggilan Kemanusiaan, Aiptu Widodo Donorkan Darah Untuk Pasien Pendarahan di Pakpak Bharat |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Bentuk Forkopdensi, Fokus Tingkatkan Penanganan dan Pemberdayaan Deteni |
|
|---|
| Polres Humbahas Ringkus Pria Inisial JG, Sabu Ditemukan dari Tersangka |
|
|---|
| Talkshow Bersama DPRD Sumut Bahas Masa Depan Kartini Muda, Dorong Keterlibatan Perempuan |
|
|---|
| Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban, Instruksikan dan Pastikan Bantuan Tersalurkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Acara-konsultasi-publik-mengenai-Ranperda-Perlindungan-Buruh_.jpg)