Berita Viral

KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak

Tak disangka satu tahun kemudian, Yosep justru ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia.

Instagram
KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak 

Perihal motif yang dibeberkan pihak kepolisian, keempat tersangka membantahnya.

Kendati demikian, Yosep sebagai pelaku utama tak bisa menghindar dari ancaman hukuman mati.

Untuk diketahui, dalam kasus Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.

"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Arsenal vs Manchester United Pertaruhan Harga Diri, Erik Ten Hag Berambisi Hentikan Tren Kekalahan

Baca juga: 2 Pedagang Gelap Satwa Dilindungi Ditangkap, 4 Lutung Sumatera dan Kukang Disita

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved