Berita Viral
KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak
Tak disangka satu tahun kemudian, Yosep justru ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia.
Perihal motif yang dibeberkan pihak kepolisian, keempat tersangka membantahnya.
Kendati demikian, Yosep sebagai pelaku utama tak bisa menghindar dari ancaman hukuman mati.
Untuk diketahui, dalam kasus Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Arsenal vs Manchester United Pertaruhan Harga Diri, Erik Ten Hag Berambisi Hentikan Tren Kekalahan
Baca juga: 2 Pedagang Gelap Satwa Dilindungi Ditangkap, 4 Lutung Sumatera dan Kukang Disita
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.