TRIBUN-MEDAN.COM,- Ombudsman RI akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Asisten tahun 2024.
Adapun link pengumuman hasil seleksi administrasi calon Asisten Ombudsman RI itu bisa dilihat di website Ombudsman RI.
Pada website Ombudsman RI, tertera informasi mengenai hasil verifikasi tersebut.
Adapun bunyi pengumuman itu yakni:
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024 dengan persyaratan yang telah ditentukan, bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024 yang nama, tanggal bulan tahun lahir, penempatan, dan lokasi ujian tertulisnya tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi.
2. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 27 Juli 2024 pukul 24.00 WIB.
3. Pelamar dapat melakukan sanggahan ke email dengan format judul/subjek email “Penempatan - NIK - Nama Lengkap”.
4. Sanggahan ditujukan ke email sesuai penempatan yang dipilih masing – masing
5. Ketentuan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sebagai berikut :
a. Media sanggah hanya melalui email sanggah sebagaimana tercantum pada angka 4.
b. Pelamar diperkenankan untuk melakukan sanggahan paling banyak 2 (dua) kali.
Pelamar wajib memastikan bahwa sanggahan yang diajukan sudah detail dan menyeluruh sesuai dengan dokumen kelengkapan administrasi yang di persyaratkan.
c. Sanggahan pelamar berdasarkan dokumen yang telah diunggah pada saat pendaftaran.
Pelamar dapat melampirkan dokumen asli dari dokumen yang sama pada saat pendaftaran.
d. Tim Seleksi (verifikator) akan melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian dokumen kelengkapan administrasi yang telah diunggah pada saat pendaftaran.
e. Diharapkan kepada para pelamar yang telah menyadari kesalahan dokumen yang dikirimkan, maka disarankan untuk tidak melakukan sanggah.
f. Dalam hal sanggahan pelamar diterima, maka Tim Seleksi (verifikator) mengubah hasil seleksi administrasi.
6. Sanggahan tidak akan diproses dalam hal :
a. Diajukan di luar batas waktu periode sanggahan (angka 2);
b. Format sanggahan tidak sesuai dengan ketentuan format judul/subjek email (angka 3);
c. Sanggahan dikirimkan ke alamat email yang tidak sesuai dengan penempatan yang diajukan pelamar (angka 4).
7. Hasil sanggah dan Teknis Pelaksanaan Tahapan Ujian Tertulis akan diumumkan lebih lanjut melalui laman www.ombudsman.go.id pengumuman.
8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pelamar yang lulus sanggah, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Ujian Tertulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
9. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak berwarna Kartu Peserta Ujian secara mandiri pada tanggal yang akan diinfokan kemudian.
10. Tahapan Ujian Tertulis dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai lokasi yang pelamar pilih pada saat pendaftaran.
11. Setiap informasi terkait dengan Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024 diumumkan secara resmi melalui laman www.ombudsman.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut.
12. Keputusan Tim Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
13. Ketentuan lain – lain Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI Tahun 2024 sebagai berikut :
a. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
b. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta;
c. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta;
d. Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Tim Seleksi;
e. Peserta Ujian Tertulis wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di lokasi ujian masing - masing.
Untuk memudahkan Anda dalam mengetahui informasi nama-nama yang lolos dalam seleksi, silakan klik link berikut ini https://ombudsman.go.id.
Tahapan Setelah Hasil Seleksi Administrasi Ombudsman RI 2024
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui setelah seleksi administrasi Calon Asisten Ombudsman RI 2024.
Adapun tahannya sebagai berikut:
- Masa sanggah; 26-27 Juli 2024.
- Jawaban masa sanggah: 27-28 Juli 2024.
- Pengumuman masa sanggah: 30 Juli 2024.
- Ujian tertulis: 15 Agustus 2024.
- Pengumuman hasil ujian tertulis: 20 Agustus 2024.
- Psikotes: 27-28 Agustus 2024.
- Pengumuman hasil psikotes: 24 September 2024.
- Tes kesehatan: 1 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil tes kesehatan: 15 Oktober 2024.
- Ujian wawancara: 21-25 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi Calon Asisten: 5 November 2024.
Berkaitan biaya transportasi, akomodasi, dan lainnya dalam tahap seleksi calon Asisten Ombudsman RI 2024 ditanggung oleh peserta.
Tim Seleksi calon Asisten Ombudsman 2024 tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
Dapat dipastikan, Ombudsman tidak ada melakukan pungutan atau tawaran apapun.
Jika ada oknum yang mengatasnamakan Ombudsman atau Tim Seleksi yang melakukan pungutan atau tawaran bukan tanggung jawab Ombudsman.
Bila peserta mengetahui atau menemukan, dan merasa dirugikan dengan adanya pungutan atau tawaran dimaksud di atas, maka dapat melapor pada Ombudsman RI melalui Call Center 137 dan Whatsapp 0851-7323-1370 atau melalui email rekrutmen@ombudsman.go.id.
Daftar Formasi Asisten Ombudsman RI
Kuota penerimaan Calon Asisten Ombudsman RI 2024 sebanyak 128 formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 27 formasi untuk Kantor Pusat dan 101 untuk Perwakilan Daerah.
Untuk rincian detail formasi calon Asisten Ombudsman RI 2024 Perwakilan Daerah, yakni sebagai berikut:
- Aceh: 7 formasi
- Sumatera Utara: 1 formasi
- Riau: 1 formasi
- Kepulauan Riau: 4 formasi
- Sumatera Barat: 5 formasi
- Sumatera Selatan: 1 formasi
- Bengkulu: 3 formasi
- Lampung: 2 formasi
- Kepulauan Bangka Belitung: 6 formasi
- Banten: 4 formasi
- Bali: 2 formasi
- Nusa Tenggara Barat: 1 formasi
- Nusa Tenggara Timur: 1 formasi
- Kalimantan Utara: 3 formasi
- Kalimantan Barat: 6 formasi
- Kalimantan Tengah: 4 formasi
- Kalimantan Timur: 6 formasi
- Kalimantan Selatan: 1 formasi
- Sulawesi Selatan: 2 formasi
- Sulawesi Tenggara: 6 formasi
- Sulawesi Tengah: 6 formasi
- Sulawesi Barat: 5 formasi
- Gorontalo: 4 formasi
- Sulawesi Utara: 2 formasi
- Maluku: 3 formasi
- Maluku Utara: 3 formasi
- Papua: 1 formasi
- Papua Barat: 6 formasi
- Jakarta Raya: 5 formasi
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.