Sumut Terkni
Rumah Sakit di Sumut Diduga Nakal, KPK Temukan Klaim BPJS Fiktif 35 Miliar, Ini Tanggapan ARSSI
Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan kecurangan terkait klaim fiktif (phantom billing) melibatkan tiga rumah sakit RS,
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
"Jika benar terjadi kecurangan di rumah sakit, perlu dipertanyakan fungsi dan kinerja Tim Pencegahan Fraud di rumah sakit yang merupakan tanggung jawab bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan," tambah Beni.
Beni mengatakan bahwa tuduhan kecurangan yang disampaikan secara terbuka tanpa proses investigasi yang memadai dapat berdampak serius pada reputasi rumah sakit.
"Hal ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu, kami menyerukan agar BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan melibatkan pihak terkait dalam menyelesaikan dugaan fraud di rumah sakit," tegasnya.
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan merupakan interaksi antara peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan yang memerlukan penguatan bertahap. Dalam prosesnya, bisa terjadi permasalahan yang menyebabkan sengketa.
“Oleh karena itu, diperlukan sistem dan mekanisme untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian sengketa, pendapat medis, serta konsultasi untuk pertimbangan klinis agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta efektif dan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Dasar pembentukan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK) dan Tim Pertimbangan Klinis (TPK) sesuai Pasal 91 ayat (4) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah untuk menyelesaikan sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 91 ayat (6), Menteri mengatur pembentukan tugas, fungsi, dan kewenangan DPK serta tata cara penyelesaian sengketa klinis dalam Program Jaminan Kesehatan.
Penyelesaian sengketa klinis dalam Program JKN dilakukan secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga pusat.
“Jika TPK provinsi tidak mampu menyelesaikan kasus yang disengketakan, maka wajib meneruskan kepada DPK untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” pungkasnya.
Temuan KPK Freud 35 Capai 35 Miliar
Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecurangan sejumlah rumah sakit dalam mengeruk uang dari Program JKN.
Kasus dugaan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif (phantom billing) melibatkan tiga rumah sakit RS, termasuk di antaranya RS di Sumatera Utara (Sumut).
Nilai total kerugian negara cukup fantastis dari kecurangan ini, fraud-nya mencapai sekitar Rp35 miliar.
KPK yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan kecurangan (fraud) senilai Rp35 miliar dari klaim JKN pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.

“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis.
Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Kamis (25/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.