Medan terkini

Supir Bus Menolak, Wali Kota Bobby Tetap pada Keputusannya Tutup Pool Bus di Jamin Ginting

Menurut Bobby Nasution,  pemindahan rute itu sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, seluruh bus AKDP akan dialihkan ke Pinang Baris. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA
Wali Kota Medan Bobby Nasution 

Andika menyebut, massa mau membubarkan diri setelah adanya pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah dan kepolisian.

Ia menyebut belum ada kesepakatan apapun terkait tuntutan para sopir bus dengan pemerintah.

"Kalau kesepakatan saya pikir tidak seperti itulah ya. Ini kita mengimbau ada hal-hal yang selama ini dirasakan salah dan berdampak jadi harus diperbaiki. Kita selaku aparat dan pemerintah tetap menghimbau secara persuasif," katanya.

Minta Waktu hingga Terminal Induk Laucih Rampung 

 Petrus Sembiring, salah satu manajemen PT Makaro Bre Tiganna mengatakan aksi ini merupakan buntut penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Pemprov Sumut, Pemko Medan dan juga Kepolisian pagi tadi.

Mereka dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Letjen Jamin Ginting (Simpang Pos) karena membuat kemacetan.

Kemudian Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang selama ini naik dan turunkan penumpang di jalan Jamin Ginting diminta pindah ke Terminal Pinang Baris.

Kata Petrus, Jumat 26 Juli kemarin mereka sudah rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemprov Sumut, Pemko Medan dan Kepolisian.

Mereka meminta diberikan tenggat waktu dengan ketentuan tertentu.

"Namun mengingat situasi sekarang ini ada semalam permintaan kepada pemerintah bahwa untuk sementara waktu diberikan izin atau diperbolehkan kami tetap membuka pool atau loket di Jamin Ginting dengan ketentuan. Kami tetap menjaga supaya arus lalu lintas lancar,"ungkap Petrus Sembiring, Sabtu (27/7/2024).

Setelah rapat kemarin, pagi tadi malah petugas gabungan langsung menertibkan loket bus mereka secara serentak.

Hal inilah yang kemudian disayangkan pemilik usaha angkutan makanya mereka berunjukrasa.

Petrus sendiri selaku salah satu manajemen PT Makaro Bre Tiganna mengaku tidak keberatan ditertibkan.

Namun mereka menolak dipindahkan ke Terminal Pinang Baris karena jaraknya jauh.

Mereka cuma meminta waktu sampai terminal yang ada di Pasar Induk Laucih selesai.

"Ternyata datang Satpol PP langsung segel. Sementara keputusan belum ada."

Meski meminta tenggat waktu hingga terminal di Pasar Induk Laucih, Medan selesai, mereka sebetulnya masih keberatan.

Menurut mereka, penumpang berasal dari Kabupaten Karo ke Kota Medan juga sebaliknya.

Sekitar 60 persen penumpang kerap naik turun melalui bus ke area Simpang Pos karena banyak Jambur atau tempat pesta.

Sehingga apabila masyarakat turun di terminal bus pasar Laucih akan menambah biaya yang membebani penumpang.

"Jambur tempat pesta banyak di sini, artinya penumpang kami banyak disini. Kalau dia turun di Simpang Selayang, harus sambung lagi angkutan berapa lagi ongkos yang harus dikeluarkan untuk biaya," katanya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan,  Richard Medy Simatupang mengatakan, Penertiban ini dilakukan untuk menghindari kemacetan.

Dikatakannya, penyegelan pihak Dishub bahkan telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali.  

"Kemarin kita sudah peringati dengan surat peringatan satu, dua, dan tiga dan hari ini kita sudah melakukan penyegelan, jadi ada lebih kurang 16 atau 18 perusahaan yang sudah kita segel dan ada pula yang membuat pernyataan," ucapnya, Sabtu (27/7/2024).

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved