Berita Viral
Pesulap Merah Bereaksi Usai Gus Samsudin Divonis Bebas Konten Tukar Pasangan: Bisa Gitu Ya
Ia merasa jika kebebasan Gus Samsudin yang baru ditahan selama 4 bulan tak adil karena dinilai melakukan kebohongan lewat konten berkedok agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Pesulap merah bereaksi usai Gus Samsudin divonis bebas konten tukar pasangan.
Pria bernama asli Marcel Radhival heran Gus Samsudin bisa bebas padahal dituntut JPU 2,5 tahun penjara.
Ia merasa jika kebebasan Gus Samsudin yang baru ditahan selama 4 bulan tak adil karena dinilai melakukan kebohongan lewat konten berkedok agama.
Baca juga: TANGIS RG, Pensiunan PNS Rugikan Negara Rp 500 Juta, Pelaku Lain Kepsek yang Sudah Meninggal
Pesulap Merah lantas menyinggung keputusan Hakim terkait pasal konten hoax.
"Weitssss udah dituntut JPU 2,5 tahun penjara tiba-tiba bisa di vonis bebas gitu ya, apakah pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait pembuatan konten hoax yang membuat kegaduhan itu sudah tidak berlaku Pak Hakim ?," tulisnya dalam instagram @marcelradhival1, Rabu (31/7/2024) dikutip Tribun-medan dari TribunSumsel.com
Marcel Radhival bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas kebebasan pemilik Padepokan Nur Dzat itu.
Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran ia khawatir masyarakat akan tertipu dengan konten kebohongan berkedok agama.
"Andai aja gw ikut serta dalam persidangan membantu MUI untuk menuntut laporannya, tapi harusnya Jaksa Penuntut Umum masih bisa ajukan banding demi melindungi masyarakat dari konten-konten bohongan berkedok agama seperti yang dibuat samsudin CS," ujar Pesulap Merah.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Hakim Erintuah Damanik Disorot, Mahfud MD: Bisa Saja Hakimnya Tidak Benar
Terakhir, ia menyinggung keputusan hukum yang memberikan kebebasan pada Gus Samsudin.
Ia hanya berharap agar Gus Samsudin bisa bertaubat dan tak mengulangi kesalahannya.
"Eh tapi setelah liat-liat lagi vonis bebas dari kasus lain, yaaaa udah rahasia umum lah ya jadi do'ain aja kalaupun bebas semoga Samsudin CS bisa tobat dan segera edukasikan masyarakat agar tidak membuat konten hoax berkedok agama seperti yang dia buat," tutupnya.
Sejumlah netizen yang mengetahuii hal itu sontak berkomentar.

Tak sedikit yang ikut kaget dengan kebebasan Gus Samsudin dalam kasus konten viral tukar pasangan.
"Di bilang sakti enggak ,di bilang sakti tapi bisa di vonis bebas".
"Pasti samsudin bilang ini karomah yg buat dia bebas".
"Hakimnya takut disantet".
Baca juga: KPU Deli Serdang Kumpulkan Tanda Bukti LHKPN dari Dewan Terpilih, Syarat untuk Dilantik
"Itu semua udah sesuai KUHP bang, Kasih Uang Hilang Perkara".
"@marcelradhival1 pesulap merah kok heran sama negeri sulap hahaha" ungkap beberapa netizen.
Sementara itu, diketahui jika sebelumnya Gus Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadulan Negeri (PN) Blitarm Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024) lalu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
Diketahui, video tukar pasangan sempat viral pada Maret 2024.
Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengaku langsung membebaskan Gus Samsudin usai ada putusan dari hakim.
"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap," ujarnya, Selasa (30/7/2024) dilansir dari Tribun Jatim.

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.
Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.
"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.
Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Baca juga: PREDIKSI Manchester United Vs Real Betis Duel Pramusim, Live Streaming Jam 09.00 WIB
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: TANGIS RG, Pensiunan PNS Rugikan Negara Rp 500 Juta, Pelaku Lain Kepsek yang Sudah Meninggal
Baca juga: BENDERA Hanura dan PDIP Terpasang di Posko Pemenangnya, Edy Rahmayadi : Atas Izin Hasto dan Oso
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.