TRIBUN WIKI

Sosok Palti Hutabarat, Pegiat Medsos Relawan Ganjar Pranowo yang Dipenjarakan Karena Dugaan Hoaks

Palti Hutabarat lahir di Medan, 6 Agustus 1984. Ia adalah pegiat sosial yang juga relawan Ganjar Pranowo dan bekas pendukung Jokowi

|
Editor: Array A Argus
Facebook
Palti Hutabarat saat bertemu Jokowi beberapa waktu silam sebelum ia akhirnya ditangkap karena kasus dugaan hoaks 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Palti Hutabarat lahir di Medan, 6 Agustus 1984.

Palti Hutabarat adalah pegiat media sosial yang merupakan relawan pendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 kemarin.

Palti Hutabarat juga merupakan mantan pendukung Joko Widodo atau Jokowi, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.

Namun, kini Palti Hutabarat ditahan.

Ia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, atas dakwaan penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Baca juga: Sosok Amsakar Achmad, Calon Wali Kota Batam Punya Utang Rp 556.220.480

Palti sempat membagikan rekaman percakapan yang dinarasikan sebagai upaya kongkalikong aparat penegak hukum dalam proses Pilpres 2024.

Dalam rekaman yang dibagikan Palti Hutabarat, ada upaya bagi-bagi uang yang dinarasikan dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Batubara.

Nama-nama yang terseret dalam rekaman itu seperti Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batubara.

Kabar ini sempat membuat heboh, hingga bikin panas kondisi Pilpres kala itu.

Ketika menjalani sidang lanjutan di PN Kisaran, Palti Hutabarat ditemui langsung Ganjar Pranowo.

Ganjar memberikan semangat kepada Palti Hutabarat, yang berjuang mendukung dirinya pada Pilpres 2024 kemarin.

Baca juga: Profil Irjen Pol Hendro Pandowo, Kapolda Babel Teman Seangkatan Kapolri Eks Pemburu Mafia Bola

"Kok pakai merah? Gimana kabarnya, sehatkan?" tanya Ganjar kepada Palti sembari menepuk pundaknya. 

Ganjar sempat bercanda kepada palti dengan menanyakan apakah saat ditahan Palti menangis atau tidak. 

Sambil tersenyum, Palti mengaku sempat menangis di awal penahanan dirinya. 

"Nangis pak saat awal-awal ditahan," kata Palti. 

Selanjutnya, Ganjar menguatkan Palti dan meminta terus berjuang dan bahkan meminta Paltu mengencangkan otot lengannya sebagai simbol kekuatan menghadapi cobaan. 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), hakim sempat menasihati Palti.

"Kau ini orang pintar, ahli IT, tapi itulah yang seperti dibilang dalam pleidoimu tadi. Harus lebih bijak dalam bersosial media," kata Ketua Majelis, Halida Rahardini.

Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolda Jateng yang Baru, Berikut Harta Kekayaan

Hakim meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran oleh Palti, agar kedepan berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Dari sini jadikan pelajaran, kau kuat dan kokoh. Jadikan ini pengalaman hidupmu, terlepas dari apa ini kehidupanmu ke depan," kata hakim.

Dalam perkara ini, Palti Hutabarat sempat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) King Sinaga.

Menurut Jaksa, Palti telah terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Terdakwa Palti dituntut dengan hukuman delapan bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata JPU King. 

Kronologis Kasus

Palti Hutabarat diamankan di kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada Jumat (19/1/2024).

Dalam surat penangkapan kala itu, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Dalam rekaman percakapan yang disebut sebagai pejabat Forkopimda Kabupaten Batubara itu ditulis narasi 'Bocor, rekaman pembicaraan antara Dandim, Bupati, Kapolres & Kajari Batu Bara'.

Baca juga: Profil dan Biodata Nabil Ervatra Clash of Champions, Mahasiswa Oxford dengan Segudang Prestasi

Orang-orang yang ada dalam rekaman tersebut terdengar tengah membahas Pilpres 2024.

"Sama kawan-kawan ini udah menyampaikan, per kecamatan saja tuh, tambah-tambah lah. Jadi, untuk kepala desa, ini langsung aja, kita diarahkan ke 02, itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing," demikian kata seseorang dalam rekaman tersebut, seperti dilihat wartawan, Minggu (14/1/2024).

Orang itu juga menyampaikan soal dana desa. Dia mengatakan dana desa itu akan dipergunakan untuk operasional pilpres.

"Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan supaya sebelum pilpres keluar, dengan catatan 100 ribu dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu, 50 untuk dikirim ke sana untuk mereka pergunakan, penggunaan apalah serangan sama mereka, itu ada penggunanya itu nanti Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kejari di situ. Penggunaannya itu, penggunaan untuk pilpres, operasional mereka. Jadi, yang 50 tinggal di desa, dan ini macam tahun lalu lah, kan udah tau taulah itu senior kan," ujarnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Julia Ester Treviska Kairupan, Mahasiswi Unsrat Diduga Pelakor Pejabat Kemenhub

Orang yang berada dalam rekaman itu menyebutkan tidak akan ada pemeriksaan terkait hal tersebut. Untuk itu, dia meminta agar komitmen dalam pemenangan tersebut.

"Ini mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024, karena itu udah komitmen tadi, tidak ada pemeriksaan, tapi dengan catatan harus komitmen juga lah, jangan nanti macam tahun kemarin, siram-siram, katanya, siram 10 masuk 40, kalah juga. Kalau memang desa awak bisa lah," ujar orang itu lagi.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved