Berita Viral
DAFTAR 15 Eks Anggota KPK Peras Terpidana Korupsi di Rutan Hingga Rp 6,3 Miliar, Ini Rinciannya
Sebanyak 15 mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa terima uang Rp 6,3 miliar dari para terpidana di rutan KPK.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 15 mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa terima uang Rp 6,3 miliar dari para terpidana di rutan KPK.
Para anggota KPK ini menjalani sidang agenda akwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (1/8/2024).
Ad pun yang daftar eks anggota KPK yang meneriap suap yakni
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi,
Eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta
Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Eks petugas Rutan KPK yakni Muhammad Ridwan
Eks petugas Rutan KPK, Mahdi Aris
Eks petugas Rutan KPK, Suharlan
Eks petugas Rutan KPK, Ricky Rachmawanto
Eks petugas Rutan KPK, Wardoyo
Eks petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh
Eks petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah.
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Cabor Muay Thai Sumut Kirimkan 16 Atlet Mengikuti Kejuaraan Nasional di Surabaya jelang PON 2024
Baca juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada, Polres Sibolga Pererat Hubungan dengan Masyarakatnya
Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.
Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.
Berikut rinciannya;
1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000
KPK Selidiki Penerimaan Mahasiswa Baru Undip
Universitas Diponegoro (Undip) diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun tangan menyelidiki kasus ini.
KPK telah dua hari memeriksa ruangan di Undip mulai Selasa (30/7/2024) dan Rabu (31/7/2024).
Aktivitas tim penyidik KPK di Undip Semarang pun dibenarkan Utami Setyowati.
Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang, Utami Setyowati mengatakan, KPK melakukan sidak di Undip selama dua hari, yakni pada Selasa (30/7/2024) dan Rabu (31/7/2024).
"Dapat kami informasikan bahwa benar KPK berkunjung ke Undip selama dua hari ini," jelas Utami seperti dilansir dari kompas.com, Rabu.
Utami Setyowati menyebut, Undip didatangi tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan soal penerimaan mahasiswa baru.
"Undip telah menerima KPK dan menjelaskan hal-hal terkait pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru," kata Utami.
KPK meminta penjelasan kepada Undip Semarang soal proses perencanaan, pelaksanaan seleksi dan penetapan hasil penerimaan mahasiswa baru.
"Lebih lanjut penjelasan meliputi antara lain regulasi-regulasi yang digunakan (pada penerimaan mahasiswa baru)," ucap dia.
Selain itu, lanjut dia, KPK juga bertanya soal realisasi pelaksanaan atas regulasi serta peninjauan terhadap sistem atau aplikasi yang digunakan.
"Selain itu Undip juga telah memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPK," terang dia.
Ya, kedatangan KPK dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 dan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.
"Termasuk jalur mandiri," imbuh dia.
Dia menjelaskan, ini merupakan bagian dari pelaksanaan monev di Kementerian dan PTN (Perguruan Tinggi Negeri).
"Salah satunya adalah Undip Semarang untuk menjaga akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sidak dilakukan menyangkut proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Setelah sidak, KPK kemudian menggelar konferensi bersama Kemendikbud di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti).
"Sidak dilakukan di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbud Ristek."
"Serta dua perguruan tinggi di Jawa Tengah,” kata Ghufron pada Selasa (30/7/2024).
Mahasiswa USU Salah Tulis Gaji Orangtua Hingga Rp 2 Miliar Padahal Anak Petani
Seorang mahasiswa mengalami nasib yang sulit setelah salah menekan jumlah penghasilan orangtua.
Padahal orangtua mahasiswa itu hanya seorang petani.
Mahasiswa ini pun sempat curhat di media sosial untuk meminta solusi cara mengubah nominal gaji orangtua.
Padahal penghasilan serta pekerjaan orangtua kerap digunakan universitas untuk menentukan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester.
Umumnya, semakin besar penghasilan orangtua maka UKT yang harus dibayarkan mahasiswa juga semakin tinggi.
Hal ini membuat si mahasiswa semakin panik.
Disebutkan bahwa mahasiswa itu menempuh pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia panik lantaran salah tulis jumlah penghasilan orangtuanya yang berprofesi sebagai petani.
Ketika diminta mengisi data keluarga, mahasiswa itu tak sengaja menuliskan jumlah penghasilan ayahnya yakni sebesar Rp 2 miliar.
Kepanikan mahasiswa itu pun viral di media sosial usai diunggah akun instagram @mood.jakarta Senin (29/7/2024).
Dituliskan dalam data tersebut sang ayah merupakan lulusan SMA/Sederajat dan bekerja sebagai petani.
Namun pada kolom penghasilan mahasiswa tersebut tanpa sengaja menuliskan angka sebesar Rp 2 miliar.
Sontak mahasiswa itu pun manik hingga menghubungi teman-temannya untuk mempertanyakan cara memperbaiki kesalahan tersebut.
"Teman2 tolong ini gimana cara ngubahnya ya? saya keenakan mencet nol nya," tulisnya, melansir dari BanjarmasinPost.
Hingga kini belum diketahui bagaimana kelanjutan nasib mahasiswa tersebut.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
(*/tribun-medan.com)
anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
anggota KPK yang meneriap suap
Tribun-medan.com
Sudah Kabur Duluan, Istri Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank, Ternyata Sudah 3 Tahun Bangkrut |
![]() |
---|
Peran 15 Pelaku di Balik Kematian Ilham Pradipta, Kacab Bank Diculik Lalu Dihabisi |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi 1 Pelaku Penganiayaan dr Syahpri, Perannya Paksa Dokter Lepas Masker |
![]() |
---|
NASIB Bripda L Polisi Aniaya Pacar Usai Kepergok Masih Berhubungan dengan Mantannya, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Bukan Kredit Fiktif, Motif Dwi Hartono Habisi Ilham Pradipta, Dibongkar Eks Kabareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.