Polres Tapteng
Dua Pria Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng di Jembatan Kembar Pinang Sori
Dua pria dari Padangsidimpuan, yaitu M (33 tahun) dan HL (37 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori.
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Dua pria dari Padangsidimpuan, yaitu M (33 tahun) dan HL (37 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap Polres Tapteng.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng pada malam hari, Selasa (30/7/2024), di jembatan kembar Pinangsori.
Barang bukti yang diamankan termasuk 2 ons ganja kering siap edar, yang ditemukan dalam dua paket.
Satu paket ganja dibalut dengan kertas nasi coklat ditemukan pada badan M, sementara paket ganja lainnya, dibungkus dalam kotak rokok, ditemukan pada HL.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial P di kota Padangsidimpuan.
Upaya polisi untuk menangkap P belum berhasil, karena mereka tidak menemukan pria tersebut saat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kedua pelaku kini berada di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jun-tribun-medan.com).
Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap |
![]() |
---|
Kapolres Tapteng Dukung Pendidikan, Hadiri Pelantikan Siswa Baru SMA Matauli Pandan |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
![]() |
---|
Operasi Patuh Toba di Tapteng Dimulai, Kapolres Ingatkan Pelanggaran yang Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Pinangsori, Polres Tapteng Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.