Breaking News

Polres Tapteng

Dua Pria Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng di Jembatan Kembar Pinang Sori

Dua pria dari Padangsidimpuan, yaitu M (33 tahun) dan HL (37 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pria dari Padangsidimpuan, yaitu M (33 tahun) dan HL (37 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap Polres Tapteng diamankan Satnarkoba Polres Tapteng. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Dua pria dari Padangsidimpuan, yaitu M (33 tahun) dan HL (37 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap Polres Tapteng.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng pada malam hari, Selasa (30/7/2024), di jembatan kembar Pinangsori.

Barang bukti yang diamankan termasuk 2 ons ganja kering siap edar, yang ditemukan dalam dua paket.

Satu paket ganja dibalut dengan kertas nasi coklat ditemukan pada badan M, sementara paket ganja lainnya, dibungkus dalam kotak rokok, ditemukan pada HL.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial P di kota Padangsidimpuan.

Upaya polisi untuk menangkap P belum berhasil, karena mereka tidak menemukan pria tersebut saat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Kedua pelaku kini berada di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved