PN Lubuk Pakam Sita Lahan

Purnawirawan Ini Terancam Terusir dari Perumahan LVRI, Minta Perlindungan dari Presiden

Ia adalah salah satu warga yang terancam terusir dari rumahnya di Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Kolonel Purnawirawan, H Syamsi Harahap (87) menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan di Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan, Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - H Syamsi Harahap (87) adalah seorang purnawirawan dengan pangkat terakhir Kolonel.

Ia adalah salah satu warga yang terancam terusir dari rumahnya di Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan.

Lahan perumahan tersebut berada di Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Saat diwawancarai, Syamsi yang juga merupakan mantan ketua DPRD Medan, menceritakan perjuangannya mendapatkan lahan di kawasan tersebut.

"Pas kita mau pensiun dulu, tanah ini punya PTPN kita perjuangkan lalu lepas," kata Syamsi kepada Tribun-medan, Kamis (1/8/2024).

Katanya, tanah lahan yang di sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu, telah menjadi milik mereka sejak tahun 1982 dan telah memiliki SK dari Kementerian, Gubernur hingga Camat.

"Jadi ada buktinya, ada rumah, ada orangnya tinggal di sini, itupun masih ditakut-takutin," sebutnya dengan nada kesal.

Syamsi juga meminta kepada Presiden Jokowi, untuk memberikan perlindungan kepada para keluarga Veteran dan Purnawirawan yang telah berjasa terhadap bangsa Indonesia untuk memperebutkan kemerdekaan.

"Saya minta kepada Presiden agar kami-kami ini dilindungi, kami juga ada surat bukti kepemilikan," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved