PN Lubuk Pakam Sita Lahan
Purnawirawan Ini Terancam Terusir dari Perumahan LVRI, Minta Perlindungan dari Presiden
Ia adalah salah satu warga yang terancam terusir dari rumahnya di Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - H Syamsi Harahap (87) adalah seorang purnawirawan dengan pangkat terakhir Kolonel.
Ia adalah salah satu warga yang terancam terusir dari rumahnya di Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan.
Lahan perumahan tersebut berada di Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Saat diwawancarai, Syamsi yang juga merupakan mantan ketua DPRD Medan, menceritakan perjuangannya mendapatkan lahan di kawasan tersebut.
"Pas kita mau pensiun dulu, tanah ini punya PTPN kita perjuangkan lalu lepas," kata Syamsi kepada Tribun-medan, Kamis (1/8/2024).
Katanya, tanah lahan yang di sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu, telah menjadi milik mereka sejak tahun 1982 dan telah memiliki SK dari Kementerian, Gubernur hingga Camat.
"Jadi ada buktinya, ada rumah, ada orangnya tinggal di sini, itupun masih ditakut-takutin," sebutnya dengan nada kesal.
Syamsi juga meminta kepada Presiden Jokowi, untuk memberikan perlindungan kepada para keluarga Veteran dan Purnawirawan yang telah berjasa terhadap bangsa Indonesia untuk memperebutkan kemerdekaan.
"Saya minta kepada Presiden agar kami-kami ini dilindungi, kami juga ada surat bukti kepemilikan," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga Perumahan LVRI Purnawirawan Ngaku Sering Dapat Intimidasi |
|
|---|
| Sebelum Disita PN Lubuk Pakam, Warga Perumahan LVRI Purnawirawan Ngaku Sering Dapat Intimidasi |
|
|---|
| Warga Sebut Lahan Perumahan LVRI Purnawirawan yang Disita PN Lubuk Pakam Adalah Pemberian Negara |
|
|---|
| Warga Perumahan LVRI Purnawirawan Tolak Penyitaan Lahan, Klaim Punya Alas Hak yang Sah dari Negara |
|
|---|
| Tolak Penyitaan Lahan, Warga Perumahan LVRI Purnawirawan Klaim Punya Alas Hak yang Sah dari Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolonel-Purnawirawan-H-Syamsi-Harahap-87-menunjukkan-bukti-surat-kepemilikan.jpg)