News Video
Soal Pemalsuan Tandatangan Bansos PID, Berikut Pengakuan Kades Perlis
Kepala Desa Perlis, Junaidi kaget saat ratusan masyarakatnya yang berprofesi sebagai nelayan mendatangi kantornya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
Bahkan Junaidi sudah sempat diboyong ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan beberapa hari yang lalu.
"Saya juga sudah sempat dimintai keterangan dengan pihak kepolisian, kayak mana yang saya sampaikan ini, saya sampaikan juga disana (Polres Langkat)," tutup Junaidi.
Dikabarkan sebelumnya, ratusan warga yang berprofesi sebagai nelayan, menggruduk Kantor Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2024).
Kedatangan ratusan nelayan ini ialah, membuat surat pernyataan jika dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengendalian Inflasi Daerah (PID) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat tahun 2022 lalu yang disalurkan dalam dua tahap ini, tak pernah mereka terima.
Bahkan tandatangan ratusan nelayan selaku yang berhak menerima bansos yang berjumlah Rp 300 ribu, dipalsukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Surat pernyataan ini diketahui dibuat oleh penyidik Unit Tipikor Polres Langkat dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.
"Hari kami membuat surat pernyataan yang tidak menerima uang bantuan itu. Makanya hari ini orang Polres Langkat datang. Tapi saya tengok tidak ada juga titik terangnya," ujar Hayati warga Dusun VII Aman, Desa Perlis.
Lanjut Hayati, bantuan sosial yang dimaksud ialah uang minyak nelayan yang berjumlah Rp 300 ribu per nelayan.
"Ada sekitar 800 nelayan yang berhak menerima, tapi hanya separuh yang menerimanya. Itu pun masih katanya, belum jelas apakah memang separuh yang menerima atau tidak. Jadi kami ini hanya menuntut hak kami," ujar Hayati.
Parahnya menurut Hayati, yang melakukan pemalsuan tandatangan itu ialah diduga masing-masing kadus di Desa Perlis.
"Dan kadus di Desa Perlis ini memalsukan tandatangan warga yang semestinya menerima uang bantuan itu. Jadi kami tidak senang," ujar Hayati.
"Jika tidak bisa mengembalikan uang kami, kalau bisa kadus itu dipenjarakan. Dan kabarnya kadus-kadus itu sudah diperiksa, tapi tidak ada titik terangnya untuk kami sebagai warga. Orang nyuri daun pisang selembar, hukumannya bisa tiga bulan penjara. Ini duit kami ratusan juta digelapkan dibiar-biarkan dengan aparat sini," sambungnya.
Harapan Hayati dan warga lainnya, kembalikan uang bansos itu kepada warga yang semestinya berhak menerima.
"Kalau tidak mereka dipecat dari kerjaannya dan dipenjarakan," ujar Hayati.
Dikabarkan sebelumnya, Unit Tipikor Polres Langkat tengah mendalami kasus pemalsuan tandatangan ratusan nelayan sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Pengendalian Inflasi Daerah (PID) di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Desa Perlis Junaidi
Pemalsuan Tandatangan Bansos PID
Bansos PID
bantuan sosial (bansos)
Pengendalian Inflasi Daerah (PID)
Desa Perlis
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.