Berita Viral

SOSOK 2 Pria Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Bayu, Video Dijual Rp 100 Ribu

Dua pelaku penyebar video syur Audrey Davis, anak David Bayu alias David Naif ditangkap. Dua pelaku merupakan pria inisial MRS (22) dan JE (35). 

HO
Audrey Davis, anak David Bayu alias David Naif 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua pelaku penyebar video syur Audrey Davis, anak David Bayu alias David Naif ditangkap. Dua pelaku merupakan pria inisial MRS (22) dan JE (35). 

Kedua pria ini berstatus pengangguran. 

Pelaku penyebar video syur Audrey Davis ditangkap Polda Metro Jaya.

"Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Kasus ini berawal dari adanya pelaporan oleh sekelompok orang yang menamai diri sebagai pemerhati media sosial (medsos).

Mereka melaporkan pemilik akun medsos terkait penyebaran konten pornografi yang meresahkan masyarakat.

Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 saat petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial telah menemukan adanya akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun," ucap Ade Safri.

"Di mana akun Twitter atau X tersebut menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi yang berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," sambungnya.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," katanya.

Audrey Davis
Audrey Davis (Instagram.com/AudreyDavis)

Modus operandi tersangka MRS adalah mengiklankan konten video pornografi, di mana salah satunya video syur yang diduga mirip dengan Audrey.

Yakni melalui channel Telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL (https://t.me/AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 ) dan channel PRESMA UNJA JAMBI ( https://t.me/PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU ).

"Pada channel Telegram, itu tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," ucapnya.

Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000 dengan pilihan konten.

"Untuk VIP, ada VIP INDO Rp35 ribu, VIP HIJAB Rp35 ribu,nVIP C0LMEK Rp35 ribu hingga VIP ASIAN Rp35 ribu," tutur Ade Safri.

"Sedangkan paket VVIP yaitu VVIP+ premium Rp100 ribu, VVIP+ Onlyfans harga sama, VVIP+ JAV SUB INDO juga sama, VVIP+ KONTEN PRIBADI yakni Rp100 ribu," lanjut dia.

Saat ingin berlangganan, calon pembeli akan mengirim pesan pribadi ke admin ke akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Jika telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.

"Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," kata Ade Safri.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber, per 25 Juli 2024," sambungnya.

Baca juga: Motif Anak Bakar Rumah Ayah Sendiri di Yogya, Kesal Tak Diberi Uang Rp2 Juta, Sempat Lempar Ulekan

Baca juga: ALASAN Iptu Rudiana Soal Menghilang dari Kasus Vina, Kini Kompak dengan Hotman Sentil Dedi Mulyadi

Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga ponsel, tiga video porno mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video porno mirip Audrey.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo (tersebut), kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: AKHIRNYA Meita Iriyanti Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Ditahan di Polres Depok

Baca juga: Nasib Meita Iriyanti Influencer Parenting Siksa Aniaya Anak 2 Tahun, Kini Ditangkap dan Dipolisikan

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved