Berita Viral

SOSOK Stefanie Gloria dan Sandy Hulu Diberi Hakim MK Nilai A, Gugat UU Pilkada Tanpa Kuasa Hukum

Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu bikin takjub hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu bikin takjub hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu bikin takjub hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu sama-sama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).

Saat ini keduanya di semester VI.

Mereka lulusan SMA tahun 2022. 

Stefanie Gloria lulusan SMAK 1 BPK PENABUR Bandung, Jawa Barat.

Sandy Yudha Pratama Hulu lulusan SMAN 1 Tarutung, Tapanuli Utara, Sumut.

Keduanya sosok yang berprestasi sejak duduk di bangku SMA.

Stefanie Gloria dari tahun 2022 aktif di kegiatan "Indonesian Law Debating Society Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Chapter UI".

Ia meraih penghargaan "Most Outstanding Student (Non-Academic Field) of the Faculty Law of Universitas Indonesia 2023".

Saat duduk di bangku SMAK 1 BPK PENABUR Bandung, Stefanie Gloria sebagai "Coordinator of English Development Division of Student Council Members of English Debate Community of SMAK 1".

Stefanie Gloria juga masuk 10 besar nasional Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022 dengan skor 774.74.

Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu di MK
Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu. (Istimewa)

Sementara, Sandy Yudha Pratama Hulu, Ketua OSIS SMP Santa Maria Tarutung dan juga Ketua OSIS SMAN 1 Tarutung.

Sejumlah penghargaan diraih Sandy Yudha selama duduk di bangku SMA.

Dilihat dari LinkedIn, berikut di antara penghargaan yang diraihnya:

- Medali Perunggu Category Social Science in Korea Science and Engineering Fair 2020
Korea Science Service (KSS) 2020.

- Ranking 1 Lomba Pidato Bahasa Indonesia se Regional Toba 2019 yang digelar di SMA Unggul DEL Laguboti.

- Ranking 6 Olimpiade Sejarah Sumatera Utara yang digelar Universitas Negeri Medan (UNIMED) 2019.

- Model Student in North Tapanuli Regency Government 2019

- Best Participants of Parlemen Remaja 2019
House of Representative Indonesia (DPR-RI).

- Delegate in Envicamp Eco Geomorphologycal Universitas Gadjah Mada 2018

- Gold Medal Category Social Science in Lomba Peneliti Belia Sumatera Utara 2018

- Ranking 4 Festival Lomba Seni Siswa Provinsi Sumatera Utara 2017.

- Delegate North Sumatera Province in Olimpiade Sains Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial 2017.

Hakim MK Beri Nilai A

Dua orang mahasiswa UI yang mengajukan gugatan UU Pilkada di MK ini pun diapresiasi hakim MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memuji gugatan yang diajukan dua mahasiswa UI terhadap larangan kampanye pilkada di kampus.

Arsul menyebut struktur permohonan tersebut sudah bagus dan layak diberi nilai B+ atau A-.

Hal itu disampaikan Arsul setelah mendengar dua pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, membacakan permohonan mereka dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (12/7/2024) lalu.

Dalam permohonannya, Sandy dan Stefanie meminta MK mengubah Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Hari ini kami memulai langkah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 69 huruf i UU Pilkada, yang pada pokoknya kami memohon agar diberikan pengecualian izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi sepanjang mendapat izin dari pihak pengelola kampus dan tanpa membawa atribut kampanye,"kata Sandy.

"Artinya, permohonan kami tidak berarti membawa masuk gimmick-gimmick politik ke dalam kampus. Kami justru berikhtiar untuk mendatangkan Cakada ke Kampus dan dikuliti habis-habisan secara akademis oleh para insan cendekia yang ada di dalamnya,"sambungnya.

Berikut isi pasal yang digugat:

Dalam Kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut menjadi:

Dalam kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye

Kedua mahasiswa UI tersebut menyusun permohonan itu tanpa didampingi kuasa hukum. Keduanya mengaku ingin beperkara secara langsung di MK.

Hakim MK Guntur Hamzah pun memuji langkah kedua mahasiswa tersebut yang mengajukan gugatan tanpa didampingi kuasa hukum.

"Ini lagi Anda tampil dengan tanpa kuasa hukum," ujar hakim MK Guntur Hamzah.

"Benar, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum?" tanya Guntur Hamzah.

"Izin, Yang Mulia. Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena memang kami ingin langsung beperkara di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Inilah yang namanya learning by doing, ya?" ujar Guntur.

"Benar, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Bagus sekali dan mungkin sejalan dengan konsep Merdeka Belajar ini," ucap Guntur.

Hakim MK Arsul Sani juga memuji kedua mahasiswa tersebut.

Dia mengatakan gugatan yang disusun sudah baik dan layak mendapat nilai B+ atau A-.

"Ini kalau ibarat paper, kalau saya dosennya, karena saya belum profesor, gitu, ya, paling tidak ini saya kasih nilai B+ atau A-, gitu," ucapnya.

Dia menyarankan pemohon menyimak dan mengikuti nasihat dari hakim MK untuk perbaikan pemohonan.

Menurutnya, perbaikan dengan mengikuti nasihat hakim MK akan membuat permohonan ini bernilai A+.

"Nah, saya melihat secara keseluruhan, overall sudah bagus, ya. Barangkali karena ini nanti bisa jadi model... model permohonan, maka tentu, meskipun sekali lagi bukan kewajiban... bukan wajib, ya, tapi sunah ini, ya, untuk perbaikan," sambung Arsul memberikan saran.

Link tautan pemohon:
https://mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan persen20diRegistrasi_3760_5361_Permohonan.pdf

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved