Berita Viral
TAMPANG 2 Penyebar Video Dewasa Mirip Anak Musisi, Dijual Hingga Dapat Untung Rp2 Juta
Audrey melapor ke polisi berawal dari melihat artikel berita di media online terkait viralnya video dewasa yang diduga mirip dengannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang 2 penyebar video dewasa mirip anak musisi.
Pelaku menjual video tersebut hingga dapat untung Rp2 juta.
MRS (22) dan JE (35) ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024). Keduanya merupakan penyebar video asusila mirip anak vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis.

Sebelumnya, Audrey Davis membuat laporan pada 12 Juli dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Audrey melapor ke polisi berawal dari melihat artikel berita di media online terkait viralnya video dewasa yang diduga mirip dengannya.
Audrey Davis selanjutnya juga menemukan akun X dan Telegram yang memuat video viral tersebut seperti artikel berita yang dia baca.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/7/2024), menjelaskan polisi kemudian menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis.
Baca juga: LIVE MAN UNITED: Live Streaming Manchester United vs Real Betis Gol Rashford, Terkini Live Skor 3-1
Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan profiling dan menangkap MRS yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan JE, warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.com
MRS dan JE telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ade menuturkan dua tersangka yang menyebarkan video asusila mirip Audrey Davis ini memiliki modus yang berbeda.
MRS mengiklankan video tersebut lewat aplikasi Telegram dengan nama akun AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI.
Lalu, dia menjual konten video mirip Audrey Davis tersebut dalam dua paket dengan harga berbeda.
"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu," kata Ade.
Ade mengatakan pembeli bisa melakukan pembayaran melalui e-wallet seperti OVO, Dana, Gopay, dan Shopeepay.
Lalu, jika pembeli sudah melakukan pembayaran, maka akan menerima link untuk menonton video porno tersebut.
Baca juga: SOSOK Didik Girnoto Yekti, Kepala Desa Didukung PDIP Maju Pilkada 2024, Maju Wabup Tulungagung
Dalam sebulan, Ade Safri menyebut MRS meraup keuntungan hingga Rp 2 juta.
"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024," ujarnya.
Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video mirip Audrey Davis. Dia hanya menyebarkannya lewat akun X miliknya bernama @HwanDongZhou.
JE mengaku mendapatkan link konten video tersebut dari komentar di salah satu video di TikTok.
"Selanjutnya tersangka mengunduh dan mengunggah ulang video tersebut ke akun X miliknya," kata Ade.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa satu ponsel merek iPhone, satu ponsel merek Realme C21Y, dan satu ponsel merek Redmi Note 12.
Baca juga: LIVE MAN UNITED: Live Streaming Manchester United vs Real Betis Gol Rashford, Terkini Live Skor 3-1
ta tiga buah video porno mirip Audrey Davis, email pelaku, dan empat akun e-wallet pelaku.
Sementara dari tersangka JE, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan satu video porno mirip Audrey.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasla 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Hasil Uji Coba Pramusim - AC Milan Kalahkan Real Madrid Lewat Gol Tunggal Chukwueze
Baca juga: El Rumi dan Syifa Hadju Go Publik, Postingan Curhat Rizky Nazar Mendadak Jadi Sorotan: tak Ada Drama
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.