Berita Viral

TERTUNDUK FSF, Emak-emak Live Streaming Buka Baju Dapat Rp10 Juta, Kini Ditangkap Bareng Admin

FSF harus live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi. FSF mengantongi pendapatan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta

TribunJatim.com
TERTUNDUK FSF, Emak-emak Live Streaming Buka Baju Dapat Rp10 Juta, Kini Ditangkap Bareng Admin 

TRIBUN-MEDAN.com - Tertunduk FSF, emak-emak live streaming buka baju dapat Rp10 juta.

Kini FSF pun ditangkap bareng admin aplikasi itu.

Viral kasus live streaming tari telanjang atau tanpa busana yang dilakukan oleh wanita berinisial FSF.

Baca juga: Driver Ojol Ini Menangis usai Dibegal di Jalan Medan-Binjai, Motor dan HP untuk Bekerja Dibawa Kabur

Dari aksinya itu ia dapat uang senilai jutaan rupiah

Aksi emak-emak berinsial FSF (28) cuek live streaming tari telanjang akhirnya dibongkar pihak kepolisian.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com, FSF ditangkap di rumahnya Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

FSF bisa mengantongi pendapatan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

Syaratnya, FSF harus live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi.

Baca juga: SOSOK Noor Haswani Mustapha, Mantan Polwan Diceraikan Suami saat Jualan di Live TikTok, Ada Pelakor

FSF melakukan siarang langsung menari telanjang melalui aplikasi HOT51.

FSF pun ditangkap bersama dua rekan lainnya yang berinisial YPP dan AB.

Admin bernama YPP di satu kontrakan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, agensinya bernama AB ditangkap Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Pelaku menari telanjang serta melakukan adegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi HO***,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (29/7/2024).

TERTUNDUK FSF, Emak-emak Live Streaming Buka Baju Dapat Rp10 Juta, Kini Ditangkap Bareng Admin
TERTUNDUK FSF, Emak-emak Live Streaming Buka Baju Dapat Rp10 Juta, Kini Ditangkap Bareng Admin

Rita menjelaskan, dari penyelidikan terungkap ada 70 talent atau pemeran dalam live streaming tersebut.

Namun polisi baru mengamankan satu pemeran, yaitu FSF.

Para pemeran itu diduga direkrut oleh pelaku YPP dan AB. Keduanya juga berperan sebagai admin aplikasi tersebut.

"Pelaku talent lain kita masih melakukan pengejaran karena semua berjumlah 70 orang," katanya.

Sementara itu, lanjut Rita, live streaming biasanya dilakukan pada malam hari.

Setiap tampil para talent mendapatkan saweran atau pemberian uang dari penonton.

Baca juga: Tangis Driver Ojol usai Dibegal di Jalan Medan-Binjai, Motor dan Hp yang Dipakai untuk Bekerja Raib

"Kalau sekali live mereka bisa mendapatkan antara Rp 3 juta atau tergantung gift-nya, dan itu dibagi lagi ke admin dan agency," jelas Rita.

Pelaku mengaku menjalankan bisnis haram menggunakan aplikasi HOT51 itu sejak setahun lalu. Omzet yang didapat pun mencapai Rp 1,3 Miliar.

YPP dan AB juga mewajibkan pemeran live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi.

"Talent melakukan live pada malam hari. Namun, ada juga yang dilakukan siang hari, tapi rata-rata kebanyakan itu malam hari," tambah Rita.

Pakai Alat Bantu

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi juga mengungkapkan para pelaku menari telanjang menggunakan alat bantu seksual.

"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu dildo secara streaming," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

Rita juga menuturkan pihaknya berhasil menangkap satu admin bernama YPP di satu kontrakan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

"Admin ini bertugas sebagai pencatat talent yang melakukan live dan membayar gaji para talent. Kemudian agensinya bernama AB ditangkap Lebak Bulus, Jaksel," kata Rita.

Baca juga: Tangis Driver Ojol usai Dibegal di Jalan Medan-Binjai, Motor dan Hp yang Dipakai untuk Bekerja Raib

Rita menuturkan, satu di antara tugas agensi yaitu merekrut talent dan didaftarkan ke aplikasi. Agensi juga menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi untuk dibayarkan kepasa para talent atau host.

Agensi sudah memiliki 70 talent yang aktif di aplikasi hot51 dan sudah berjalan sekitar setahun. AB menampung pembayaran sekitar Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent setiap bulan.

"Sesuai hasil gift (hadiah) yang didapatkan oleh para talent dengan nominal paling kecil Rp 20 ribu. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari 30 persen. Sementara 70 persen untuk host," jelas Rita.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat setahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar, Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.

Lalu Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap Rita.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: SOSOK Noor Haswani Mustapha, Mantan Polwan Diceraikan Suami saat Jualan di Live TikTok, Ada Pelakor

Baca juga: Alasan Nisya Adik Raffi Ahmad Gugat Cerai Suaminya Usai 15 Tahun Menikah, Ngaku Sering Cekcok

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved