Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Terkuak Kejanggalan Visum Kasus Vina, Susno Duadji Bongkar Fakta Sidik Jari Bikin Geger

Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Aep, Vina dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji 

TRIBUN-MEDAN.com - Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Susno Duadji Bongkar Fakta Sidik Jari Bikin Geger

Ada pun Susno Duadji jadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon,.

Susno Duadji membeberkan soal Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Vina dan EKy tak ada yang jelas.

Saka Tatal dan Pegi dalam kasus Vina Cirebon
Saka Tatal dan Pegi dalam kasus Vina Cirebon (Kolase Tribun Medan)

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujarnya melansir dari Tribunnews.com, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.

"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."

"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" lanjutnya.

Baca juga: Respons Striker Timnas Indonesia U-19 Arkhan Kaka saat Ramai Dibully, Indra Sjafri Pasang Badan

Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."

"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.

Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai.

"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."

"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.

Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.

Pakar Hukum Sebut Ada Pelanggaran

Dalam sidang yang digelar kemarin, seorang pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Trisakti, Azmi Syahputra juga datang sebagai saksi ahli.

Saat ditemui wartawan, ia mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menyandung Saka Tatal pada 2016 ini.

"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.

Ia menuturkan, ada beberapa pelanggaran hukum acara, satu di antaranya yakni Saka Tatal dan mendapat penasihat hukum saat itu.

Hal tersebut menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim.

"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.

Masalah visum juga disorot oleh Azmi.

Ia menuturkan, ada kejanggalan visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.

Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.

"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?" jelas dia.

Ia pun menekankan betapa pentingnya mencari kebenaran meteriil dalam hukum pidana.

"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."

"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya.

Baca juga: Respons Striker Timnas Indonesia U-19 Arkhan Kaka saat Ramai Dibully, Indra Sjafri Pasang Badan

Baca juga: Tanpa Minta Hak Asuh Anak dan Harta, Alasan Nisya Ahmad Minta Diceraikan, Sudah Nikah 15 Tahun

Keberadaan Aep

Kini menghilang dari kasus Vina Cirebon, keberadaan Aep kini terungkap.

Ia kini diduga dikawal oleh tiga orang pria gondrong. 

Menanggapi pertanyaan publik tersebut Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membongkar keberadaan Aep.

Otto Hasibuan yang kini membela para terpidana kasus Vina, keheranan mendengar kabar keberadaan Aep dikawal tiga orang.

Seperti diketahui, Aep sempat disebut-sebut saksi kasus Vina, kini menghilang setelah kesaksiannya ramai-ramai dituding palsu, terutama oleh temannya sendiri, Dede.

Menurut Otto, tiga orang yang mengawal Aep bisa dianggap menghalangi penegakkan hukum kasus Vina yang tengah berproses.

Kabar soal Aep dikawal itu disampaikan Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra yang aktif mengadvokasi para terpidana kasus Vina.

Informasi itu didapatkan Dedi kala menyambangi kediaman ayah Aep, di bilangan Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Dedi pun menceritakan kabar soal Aep itu kepada Otto saat mengunjungi Peradi Tower, Jakarta.

"Aep saya sudah bertemu dengan bapaknya. Karena kan bapaknya warga Purwakarta," kata Dedi kepada Otto seperti pada video yang diunggah di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (23/7/2024).

Dedi pun menceritakan informasi keberadaan Aep kepada Otto.

Eks Bupati Purwakarta itu menjelaskan ciri tiga orang yang mengawal Aep, berambut gondrong.

"Rambutnya gondrong tiga orang, selalu mendampingi, " kata Dedi.

Dengan mata serius memperhatikan pernyataan Dedi, Otto heran.

"Oya?" kata Otto.

Dedi merasa Aep masih percaya diri bahwa dirinya masih terus bisa sembunyi dari berbagai tuntutan untuk bersaksi soal peristiwa penyerangan Vina dan Eky 2016 silam yang kini diragukan.

"Iya, mungkin sampai kemarin dia masih percaya diri lah, tapi gak tahu kalau besok lusa," kata Dedi.

Dedi pun menceritakan kepada Otto, dia sudah meminta ayah Aep agar mau membujuk anaknya.

"Karena kita kan bukan ingin menjarain orang, tapi bebasin orang," kata Dedi.

Otto pun masih terpaku dengan informasi tiga orang pengawal Aep.

"Oh gitu ya, tapi yang mengawal itu siapa?"

"Tukang ojek atau yang lain," kata Otto.

Otto pun menegaskan, jika tiga orang pengawal Aep itu menghalangi upaya penegakkan hukum maka itu melanggar hukum.

"Karena kalau ada orang menghalang-halangi untuk menegakkan hukum itu juga boleh salah kan. Mudah-mudahan yang mengawal itu teman baiknya," kata Otto.

Dedi pun menimpali.

"Karena saya dikasih tahu ada warga. 'Pak waktu itu Aep ada di sini ditemani tiga orang, rambutnya gondrong, katanya," kata Dedi.

Otto tetap keheranan dengan informasi yang baru didengarnya itu.

"Waduh, luar biasa ya," kata Otto.

Aep Dilaporkan

Aep sendiri bersama Dede, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu pada kasus Vina Cirebon.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata Jutek di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved