Berita Medan
Alwi Mujahit Langsung Peluk Cium Anak Istri Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
Alwi langsung memeluk anak dan istrinya usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Momen haru terlihat di persidangan mantan Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, Kamis (1/2024).
Alwi langsung memeluk anak dan istrinya usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Alwi, dituntut penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang dilakukannya, pada tahun 2020 silam.

Amatan Tribun Medan, setelah dituntut oleh JPU, Alwi pun langsung berdiri dari kursi pesakitan dan bergegas pergi.
Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang saat itu juga turut menyadari sidang di ruang sidang Kartika PN Medan.
Tampak, suasana haru di dalam ruangan sidang tersebut ketika Alwi memeluk erat keluarganya.
Isak tangis anak kedua anak perempuannya itu pun pecah, ketika Alwi memeluknya.
Saat itu, terlihat Alwi tetap tegar atas tuntutan terhadap dirinya.
Setelah itu, Alwi dan keluarganya ini pun duduk kembali dan menyaksikan sidang tuntutan terhadap rekannya, bernama Robby Messa Nura yang juga turut serta dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, menjalani sidang tuntutan.
Alwi menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada tahun 2020 silam.
Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwi dituntut hukuman 20 tahun penjara.
JPU menyakini bahwa, Alwi telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Hendri Edison, di hadapan majelis hakim.
Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak |
![]() |
---|
Sertifikasi Halal Jadi Tangga Naik Kelas UMKM Medan, Benny: Target 1.000 Disalurkan |
![]() |
---|
Baby Shark Camp di Sun Plaza, Ini Deretan Acara yang Dihadirkan |
![]() |
---|
Tergiur Upah Warga Aceh jadi Tumbal Peredaran Sabu 1,8 Kilogram Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
Atlet PON Medan Kecewa, Kadispora Janji Bonus PON 2024 Cair di Triwulan 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.